Ketua PT Banda Aceh Tekankan Pelayanan Inklusif bagi Penyandang Difabel di Seluruh Pengadilan Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


BANDA ACEH – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr. Sutio Jumagi Akhirno, S.H., M.Hum., meminta seluruh aparatur pengadilan di Aceh memberikan pelayanan yang inklusif dan setara kepada penyandang difabel.

Hal tersebut disampaikan Sutio dalam Rapat Evaluasi Kinerja Agustus 2026 yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Peradilan Inklusi di Aula Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, para Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc, Panitera, Sekretaris, serta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

Dalam arahannya, Sutio meminta para Hakim Tinggi yang juga bertugas sebagai Hakim Tinggi Pengawas Daerah (Hatiwasda) memastikan pengadilan negeri yang berada dalam wilayah pengawasannya telah memberikan pelayanan yang inklusif kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang difabel.

Ia juga meminta seluruh satuan kerja pengadilan di Aceh memperhatikan penggunaan istilah yang berkaitan dengan kelompok difabel dalam memberikan pelayanan maupun berkomunikasi dengan masyarakat.

“Kaum difabel tidak suka disebut penyandang disabilitas, apalagi penyandang cacat, karena istilah tersebut dapat membuat mereka tersinggung. Saya minta seluruh penggunaan kata ‘penyandang cacat’ di pengadilan se-Aceh agar diubah menjadi ‘penyandang difabel’,” tegas Sutio.

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu menekankan pentingnya memperlakukan penyandang difabel secara setara, termasuk dalam memperoleh akses terhadap layanan peradilan.

Menurutnya, penyandang difabel memiliki latar belakang pendidikan dan kompetensi yang beragam. Karena itu, aparatur peradilan perlu memahami kebutuhan mereka agar pelayanan yang diberikan benar-benar dapat diakses dan tidak diskriminatif.

“Banyak di antara mereka yang sudah berpendidikan tinggi dengan kompetensi akademik yang mumpuni. Karena itu, kita perlu memahami kebutuhan mereka dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas kita di lingkungan peradilan,” ujarnya.

Untuk mendukung pelayanan yang lebih inklusif, Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga secara rutin menggelar pelatihan bahasa isyarat bagi petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Sutio meminta program serupa diterapkan di seluruh Pengadilan Negeri di Aceh, khususnya bagi petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Untuk memudahkan memahami bahasa isyarat dari kaum difabel, Pengadilan Tinggi secara rutin melakukan pelatihan bahasa isyarat kepada para petugas PTSP. Saya minta hal seperti ini juga dilakukan di seluruh Pengadilan Negeri di Aceh,” pungkasnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini