![]() |
| Tim Ombudsman Kalbar berfoto bersama Jajaran Rutan Mempawah, Sabtu (25/9/2026) |
MEMPAWAH – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat mendorong Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mempawah memperkuat kualitas pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan bebas maladministrasi.
Dorongan tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat, Tariyah, saat melakukan kunjungan kerja ke Rutan Mempawah, Jumat (25/9/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat silaturahmi, sinergi, dan kolaborasi antara Ombudsman dengan Rutan Mempawah dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kesempatan itu, Tariyah memberikan materi bertajuk Transformasi Pelayanan Publik Menuju Pelayanan Inklusif, Humanis dan Bebas Maladministrasi kepada jajaran Rutan Mempawah.
Tariyah mengatakan, kunjungan tersebut memiliki tiga tujuan utama, yakni mempererat hubungan antarlembaga, memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pelayanan publik, serta menjadi forum berbagi informasi mengenai penguatan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Rutan Mempawah.
Ia berharap penguatan tersebut dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan warga binaan.
Kepala Rutan Mempawah, Ade Rusman, menyambut baik kunjungan Ombudsman Kalbar beserta jajaran. Ia mengapresiasi berbagai arahan yang diberikan terkait penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Ombudsman Kalimantan Barat yang telah mengunjungi kami, memberikan banyak hal terkait penguatan kelembagaan, memberikan arahan mengenai pelayanan publik, dan agar kami semakin baik dalam memberikan pelayanan," ujar Ade.
Menurutnya, Rutan Mempawah berkomitmen melakukan transformasi pelayanan publik agar semakin inklusif, humanis, dan bebas dari maladministrasi.
Pada bagian akhir pemaparannya, Tariyah mengingatkan jajaran Rutan agar mengubah pola pikir dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan bahwa petugas merupakan pelayan masyarakat, bukan pihak yang harus dilayani oleh masyarakat.
"Pertama, bahwa kita ini adalah pelayan masyarakat bukan yang dilayani oleh masyarakat, jangan terbalik," tegasnya.
Tariyah juga mengingatkan agar setiap layanan yang memang gratis disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sementara layanan yang berbayar harus memiliki dasar hukum dan mekanisme pembayaran yang jelas serta sesuai ketentuan.
Selain itu, ia menekankan bahwa ucapan terima kasih dari masyarakat tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian barang atau jasa kepada petugas pelayanan publik.
Terkait pengaduan, Tariyah mengingatkan bahwa penyampaian laporan atau keluhan merupakan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang. Karena itu, masyarakat tidak boleh dipersulit maupun mendapat perlakuan yang dapat menghambat penyampaian pengaduan.
"Mari kita selalu memastikan rezeki yang kita peroleh adalah rezeki yang halal. Rezeki itu biarpun besar yang penting halal," pungkas Tariyah.[]
