ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mendorong percepatan pembentukan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap tanah sekaligus memperkuat kepastian hukum pertanahan.
Komitmen tersebut dibahas dalam Rapat Pembentukan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, Rabu (23/9/2026).
Bupati Aceh Utara dalam rapat tersebut diwakili Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A., yang memimpin pembahasan bersama jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara.
Rapat tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pembentukan Kampung Reforma Agraria di sejumlah wilayah yang telah diproyeksikan sebagai sasaran program tahun ini.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah kepala perangkat daerah terkait, camat dari wilayah sasaran, serta para geuchik yang akan berperan dalam pelaksanaan program di tingkat gampong.
Fauzan mengatakan keberhasilan program Kampung Reforma Agraria membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, kecamatan, gampong hingga Kantor Pertanahan.
“Melalui kolaborasi yang kuat, Kampung Reforma Agraria diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari sisi kepastian hukum atas tanah maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi,” ujar Fauzan.
Menurutnya, reforma agraria tidak hanya berkaitan dengan penataan aset pertanahan, tetapi juga perlu diikuti dengan pemberdayaan masyarakat agar lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, peserta membahas kesiapan wilayah sasaran, pendataan potensi lahan, serta sejumlah langkah koordinasi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan program.
Pemkab Aceh Utara berharap pembentukan Kampung Reforma Agraria dapat menjadi salah satu instrumen dalam mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan lahan, sekaligus memperkuat pembangunan gampong berbasis potensi lokal.
Sinergi Pemkab Aceh Utara dengan Kantor Pertanahan diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan pertanahan yang lebih tertata, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan secara berkelanjutan.[]
