SERANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NS dan GJ.
Kasus tersebut terungkap pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan aktivitas pengumpulan BBM jenis solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM bersubsidi tersebut diperoleh dengan cara membeli solar di sejumlah SPBU wilayah Serang–Merak menggunakan mobil dump truck tronton. Setelah pembelian, BBM dikeluarkan dari tangki kendaraan dan ditampung untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka NS selaku pemilik kegiatan memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para pengemudi sebagai modal pembelian solar bersubsidi. Masing-masing pengemudi menerima modal sebesar Rp1 juta melalui transfer menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing.
Setelah membeli solar bersubsidi di SPBU, para pengemudi kembali ke lokasi PT YAMIKA untuk menurunkan BBM. Di lokasi tersebut, RH, yang merupakan karyawan NS, bertugas memindahkan BBM dari tangki truk ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter.
Setiap kendaraan menurunkan BBM ke dalam tiga jerigen. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke kempu berkapasitas sekitar satu ton dan dijual kepada pembeli dengan harga Rp11 ribu per liter.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).
Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka adalah memperoleh keuntungan pribadi dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis Biosolar di SPBU menggunakan dump truck tronton. BBM tersebut kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung di dalam kempu, dan selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik meliputi:
Empat unit mobil truk tronton;
Satu buah kempu berisi BBM bersubsidi jenis Biosolar sebanyak kurang lebih 1.000 liter;
22 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM bersubsidi jenis solar;
Satu unit pompa air listrik yang digunakan untuk memindahkan BBM ke kempu maupun mengisi kembali BBM ke tangki saat dijual;
Empat buah selang; dan
Satu buah corong.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. (Bidhumas)
