KUTACANE — Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dari Lembaga Wali Nanggroe menyerap berbagai aspirasi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait pelaksanaan perdamaian Aceh dan pembangunan daerah.
Dialog strategis tersebut berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tenggara, Jumat (25/9/2026). Kegiatan merupakan bagian dari penjaringan aspirasi yang dilakukan Tim Kajian ke sejumlah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga strategis, dan unsur masyarakat.
Kabag Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan Tim Kajian dipimpin Prof. Dr. Syahrizal Abbas selaku ketua, didampingi Mohammad Raviq, Ridwan Hadi, dan Dr. Muhammad Ridwansyah. Pertemuan juga dihadiri unsur Sekretariat Lembaga Wali Nanggroe.
Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara hadir Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Ridwan, S.Sos., M.M., mewakili bupati; Kepala Badan Kesbangpol Ahmad Yani, S.E., M.Ag.; Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Tenggara Kasri Selian; serta sejumlah pejabat terkait.
Prof. Dr. Syahrizal Abbas menegaskan, kunjungan tersebut bukan untuk mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, melainkan mendengar langsung pengalaman, persoalan, kebutuhan, dan aspirasi masyarakat serta pemerintah daerah terkait implementasi MoU Helsinki dan UUPA.
“Setelah lebih dari dua puluh tahun perdamaian, kita perlu melihat sejauh mana MoU Helsinki dan UUPA telah memberikan ruang yang nyata bagi daerah untuk membangun sesuai karakter dan kebutuhannya. Perdamaian harus terus kita jaga, tetapi juga harus menghadirkan keadilan pembangunan dan kesejahteraan yang dapat dirasakan masyarakat,” ujar Syahrizal Abbas.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah perlunya memperkuat sinkronisasi perencanaan dan penganggaran antara pemerintah kabupaten, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Pusat.
Pemkab Aceh Tenggara menyampaikan keterbatasan kapasitas fiskal daerah serta perlunya perhatian pembangunan yang lebih proporsional dengan mempertimbangkan kondisi geografis, struktur ekonomi, kawasan konservasi, konektivitas, serta sektor pertanian dan perkebunan.
Persoalan konektivitas juga menjadi perhatian, terutama peningkatan akses jalan yang menghubungkan Aceh Tenggara dengan Gayo Lues, Karo, Langkat/Bahorok, Subulussalam, hingga alternatif jalur Muara Situlen–Gelombang.
Peningkatan konektivitas dinilai penting untuk memperlancar distribusi hasil pertanian, mobilitas masyarakat, menekan biaya logistik, memperluas akses pelayanan publik, membuka peluang investasi dan pariwisata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Selain infrastruktur, dialog turut membahas persoalan pertanahan, kehutanan, dan pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL). Sebagian wilayah Aceh Tenggara berada di kawasan hutan dan konservasi sehingga diperlukan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan penyediaan ruang ekonomi bagi masyarakat.
Peserta berharap pengelolaan TNGL dapat semakin memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten, dan masyarakat lokal. Konservasi dinilai perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi, kepastian batas kawasan, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat sekitar.
Sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan juga menjadi bagian dari pembahasan. Sejumlah kebutuhan yang disampaikan antara lain peningkatan produktivitas, optimalisasi irigasi, penguatan kelembagaan petani, kepastian pasar, dan pengembangan industri pengolahan.
Komoditas kakao turut mendapat perhatian, khususnya agar pengembangannya tidak berhenti pada peningkatan produksi, tetapi dilanjutkan melalui proses hilirisasi sehingga nilai tambahnya dapat lebih banyak dinikmati masyarakat Aceh Tenggara.
Dalam bidang adat dan budaya, pertemuan membahas penguatan hubungan antara Lembaga Wali Nanggroe dan Majelis Adat Aceh di tingkat kabupaten. Ketua MAA Aceh Tenggara Kasri Selian berharap komunikasi dan koordinasi kelembagaan dapat diperkuat melalui forum bersama serta keterlibatan dalam pembahasan kebijakan adat dan budaya.
Kemajemukan etnis, bahasa, agama, dan budaya masyarakat Aceh Tenggara juga dipandang sebagai modal sosial yang perlu terus dirawat untuk menjaga perdamaian sekaligus menciptakan iklim pembangunan yang kondusif.
Pemkab Aceh Tenggara turut mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tenggara. Usulan tersebut diarahkan untuk memperkuat upaya pencegahan, edukasi, koordinasi, dan penanganan persoalan narkotika di daerah.
Staf Khusus Wali Nanggroe Urusan Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Mohammad Raviq, mengatakan implementasi MoU Helsinki dan UUPA perlu dilihat tidak hanya dari perspektif regulasi, tetapi juga dari hasil nyata pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“MoU Helsinki tidak boleh berhenti sebagai dokumen sejarah yang berhasil mengakhiri konflik. Dua puluh satu tahun perdamaian harus kita transformasikan menjadi pembangunan, kesempatan ekonomi, konektivitas, pendidikan, penguatan adat dan budaya, serta kesejahteraan yang dirasakan masyarakat sampai ke daerah,” kata Mohammad Raviq.
Menurutnya, Aceh Tenggara memiliki posisi strategis karena menghadapi kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara konservasi lingkungan, ruang ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah sektor pertanian.
“Aceh Tenggara jangan hanya dipandang dari letak geografisnya, tetapi harus ditempatkan sebagai salah satu wilayah strategis dalam peta pembangunan Aceh, terutama pada ketahanan pangan, pertanian bernilai tambah, konektivitas, pariwisata berbasis alam dan budaya, serta pembangunan ekonomi berkelanjutan,” ujarnya.
Seluruh masukan tersebut selanjutnya akan dianalisis bersama hasil kunjungan Tim Kajian ke kabupaten/kota lainnya. Hasilnya akan dirumuskan menjadi rekomendasi kepada Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar untuk menjadi bahan komunikasi strategis dengan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat.
Rekomendasi tersebut antara lain akan diarahkan pada penguatan sinkronisasi pembangunan kabupaten, provinsi, dan pusat; peningkatan konektivitas; pengelolaan TNGL dan kehutanan; persoalan pertanahan; efektivitas otonomi khusus; penguatan ekonomi berbasis pertanian; kelembagaan adat; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pertemuan ditutup dengan komitmen untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Lembaga Wali Nanggroe dalam mendorong implementasi MoU Helsinki dan UUPA serta pembangunan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan daerah.[]
