Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027, Cek Status Keberangkatan dan Siapkan Pemeriksaan Kesehatan

Editor: Syarkawi author photo

 

Ian Heriyawan
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj

JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Jemaah diimbau segera memeriksa status keberangkatan melalui laman resmi Kemenhaj serta mempersiapkan tahapan administrasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, Ian Heriyawan, mengatakan daftar tersebut mencakup tiga kelompok jemaah, yakni jemaah haji reguler lunas tunda berangkat, jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan musim haji 1448 H/2027 M, serta jemaah haji reguler lanjut usia yang menjadi prioritas.

“Jemaah dapat memeriksa status masing-masing melalui laman resmi Kemenhaj. Setelah mengetahui statusnya, jemaah perlu mempersiapkan tahapan berikutnya, terutama pemeriksaan kesehatan untuk memastikan pemenuhan persyaratan istithaah kesehatan,” ujar Ian di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Pengecekan status keberangkatan dan informasi jemaah yang berhak melakukan pelunasan dapat diakses melalui laman resmi Kemenhaj di tautan berikut:

https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan?tab=berhak-lunas

Selain memastikan status dalam alokasi kuota, jemaah juga perlu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan istithaah kesehatan menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi sebelum jemaah dapat melunasi Bipih.

Karena itu, jemaah diimbau mempersiapkan kondisi kesehatan sejak dini serta mengikuti pemeriksaan melalui fasilitas kesehatan yang berwenang sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau jemaah agar mempersiapkan diri sejak dini, baik dari sisi administrasi maupun kesehatan. Pastikan status keberangkatan telah diperiksa dan ikuti tahapan pemeriksaan kesehatan agar proses penetapan istithaah serta pelunasan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” lanjut Ian.

Kemenhaj juga mengingatkan jemaah agar mengikuti informasi resmi mengenai jadwal, mekanisme, dan persyaratan pelunasan Bipih. Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, jemaah dapat berkoordinasi dengan kantor Kemenhaj setempat.

Dengan memastikan status keberangkatan dan mempersiapkan kesehatan sejak dini, jemaah diharapkan dapat menjalani seluruh tahapan persiapan ibadah haji 1448 H/2027 M secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini