MEUREUDU – Polres Pidie Jaya mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 20 tersangka selama periode Mei hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.
Capaian itu disampaikan Kapolres Pidie Jaya AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Pidie Jaya, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 09.00 WIB.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Pidie Jaya Kompol Dahlan, S.Sos., M.Si., Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos., M.S.M., serta Kasi Humas Polres Pidie Jaya.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan belasan kasus tersebut merupakan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Pidie Jaya.
“Polres Pidie Jaya tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkotika di wilayah hukum kami,” tegas Tendri Wardi.
Ia menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan peran aktif masyarakat. Warga diimbau segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Polres Pidie Jaya berharap sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat untuk menekan peredaran narkotika, melindungi generasi muda, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.[]
