Kementerian PANRB Petakan Kesiapan Instansi Pemerintah Kelola Konflik Kepentingan

Editor: Syarkawi author photo

 

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto.

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan melaksanakan Survei Kesiapan Implementasi Pengelolaan Konflik Kepentingan Tahun 2026 pada 2–13 November 2026. 

Survei ini bertujuan memetakan kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengelolaan konflik kepentingan guna memperkuat integritas dan mencegah risiko korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Erwan Agus Purwanto, menegaskan bahwa birokrasi yang berintegritas tidak cukup hanya mengandalkan kepatuhan terhadap aturan. Setiap keputusan dan pelaksanaan kewenangan pemerintah harus dilakukan secara objektif, profesional, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

Menurut Erwan, potensi konflik kepentingan dapat muncul dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan. Jika tidak dikenali dan dikelola dengan baik, kondisi tersebut berisiko memengaruhi objektivitas pengambilan keputusan dan membuka peluang terjadinya praktik korupsi.

“Potensi konflik kepentingan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kondisi ini perlu dikenali dan dikelola dengan tepat agar tidak memengaruhi objektivitas serta integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, penting untuk mengetahui sejauh mana kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan kebijakan pengelolaan konflik kepentingan,” ujar Erwan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Urgensi pengelolaan konflik kepentingan juga tercermin dalam hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa risiko terhadap integritas dan praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan masih ditemukan di berbagai instansi pemerintah.

Kondisi ini menegaskan bahwa penguatan integritas birokrasi tidak cukup hanya melalui penyusunan regulasi, tetapi harus didukung sistem pengelolaan yang efektif dan diterapkan secara konsisten.

Untuk itu, Kementerian PANRB melaksanakan survei kesiapan implementasi pengelolaan konflik kepentingan dengan mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.

Melalui survei tersebut, Kementerian PANRB akan memetakan kesiapan implementasi kebijakan, baik di tingkat instansi maupun nasional. Pemetaan juga dilakukan untuk mengidentifikasi aspek pengelolaan yang telah berjalan dengan baik serta bagian yang masih membutuhkan penguatan.

“Pemetaan ini penting untuk memastikan upaya penguatan kebijakan dilakukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang nyata. Hasil survei akan menjadi salah satu dasar bagi Kementerian PANRB dalam merumuskan kebijakan serta melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan/atau penilaian terhadap perkembangan pengelolaan konflik kepentingan di lingkungan instansi pemerintah,” jelas Erwan.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian PANRB mengajak seluruh instansi pemerintah yang menjadi sasaran survei untuk berpartisipasi aktif. Pimpinan instansi diminta menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mengoordinasikan dan melaksanakan pengisian survei melalui portal portalrb.menpan.go.id, pada modul Konflik Kepentingan.

Pengisian survei harus dilakukan secara objektif dengan melibatkan koordinasi bersama unit kerja terkait serta didukung data dan informasi yang memadai. Langkah ini diperlukan agar hasil pemetaan mampu menggambarkan kondisi sebenarnya secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Erwan berharap survei tersebut dapat mendorong pengelolaan konflik kepentingan menjadi bagian yang terintegrasi dalam tata kelola pemerintahan dan budaya kerja birokrasi.

“Melalui survei ini, kami berharap pengelolaan konflik kepentingan semakin terintegrasi dalam tata kelola dan budaya kerja birokrasi. Dengan demikian, setiap instansi dapat memperkuat upaya menjaga objektivitas pengambilan keputusan dan memastikan kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

(tie/HUMAS MENPANRB)

Share:
Komentar

Berita Terkini