Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja 1 Hektare di Seulimeum, 200 Kg Tanaman Dibakar

Editor: Syarkawi author photo

 


ACEH BESAR – Polres Aceh Besar memusnahkan ladang ganja seluas sekitar satu hektare yang ditemukan di kawasan perbukitan dan hutan Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Minggu (1/11/2026).

Dalam operasi yang berlangsung pukul 12.00 hingga 14.30 WIB tersebut, petugas menemukan tanaman ganja dengan berat diperkirakan mencapai 200 kilogram. 

Tanaman yang tumbuh di kawasan perbukitan itu memiliki ketinggian bervariasi antara satu hingga dua meter.

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Syahrul Akhyar, S.E., mengatakan lokasi ladang ganja berada cukup jauh dari permukiman dan sulit dijangkau.

Petugas harus menempuh perjalanan sekitar tujuh kilometer dari titik awal pemberangkatan untuk mencapai lokasi yang berada di kawasan perbukitan dan hutan Desa Pulo.

"Setibanya di lokasi, petugas langsung mencabut seluruh tanaman ganja yang ditemukan, kemudian melakukan pemusnahan di tempat," ujar Syahrul.

Ia menjelaskan, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Aceh Besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya praktik penanaman ganja di wilayah hukumnya.

Polres Aceh Besar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap aktivitas narkotika. 

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya kegiatan penanaman maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

"Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami berharap wilayah hukum Polres Aceh Besar terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tutupnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini