Antispasi Covid-19, Bupati Aceh Besar Minta Warga Tetap Patuhi Protkes

Editor: Syarkawi author photo



KOTA JANTHO – Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali meminta seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Protkes) untuk mengantisipasi kasus Covid-19. Selain itu, warga agar selalu berdoa, menjaga kesehatan, mengonsumsi makanan yang sehat, serta berolahraga yang teratur sebagai upaya menekan angka penyebaran pandemi tersebut.

Terkait dengan antispasi terkait Covid-19, Pemkab Aceh Besar juga melaksanakan Rapat Koordinasi dengan 23 camat terkait penanganan Covid-19 di Aula Setdakab Aceh Besar, Kamis (20/5/2021).

Hadir juga dalam kesempatan itu, Asisten I Setdakab Aceh Besar Abdullah Ssos, Asisten II Setdakab M Ali SSos MSi, dan Asisten III Setdakab Jamaluddin SSos MM.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Besar, Kamis (20/5/2021) menindaklanjuti pengarahan Presiden Joko Widodo yang dilakukan secara virtual kepada para gubernur, bupati/walikota dan Forkopimda se-Indonesia terkait penanganan pandemi Covid-19 pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Senin (17/5/2021) lalu.

Dalam kesempatan itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan Aceh dan 14 provinsi lainnya di Indonesia agar berhati-hati terhadap peningkatan kasus pandemi Covid-19 yang menunjukkan peningkatan beberapa minggu terakhir. ”15 provinsi, termasuk Aceh, mengalami kenaikan, ini hati-hati,“ ingat Kepala Negara.

Menyikapi harapan dari Presiden Joko Widodo itu, Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali kembali mengajak seluruh masyarakat supaya senantiasa mematuhi protokol kesehatan, terlebih pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang menunjukkan angka peningkatan Covid-19. Gunakan masker, hindari kerumunan, dan segera membersihkan/mencuci tangan dengan air bersih serta sabun setelah melakukan aktivitas.

Menurut Mawardi Ali, Pemkab Aceh Besar bersama Forkopimda dan seluruh lapisan masyarakat sangat serius menangani masalah Covid-19.

Diharapkan agar kembali diaktifkan Satgas penanganan Covid-19, mulai tingkat gampong, kecamatan, hingga kabupaten. Bahkan, beberapa bulan lalu, Pemkab Aceh Besar telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Protkes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Aceh Besar.

“Perbup ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dan seluruh masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dalam upaya penerapan disiplin dan pencegahan corona,” ujarnya.(*)
Share:
Komentar

Berita Terkini