Menghalangi Tugas Wartawan Security Suzuya Lhokseumawe Di Polisikan

Editor: Andi Masta author photo


Lhokseumawe | MeuligoeAceh.Com, Oknum Satpam Suzuya Mal Lhokseumawe berinisial MYY dipolisikan terkait dugaan
menghalangi tugas wartawan. MYY dilaporkan atas tindakan represifnya yang menghalangi hingga 'menyeret' seorang jurnalis saat meliput kerumunan di pusat perbelanjaan Mal Suzuya pada sabtu malam minggu lalu.

Masa Pandemi Covid-19 belum berakhir, dipusat perbelanjaan itu kerumunan terjadi dan itu melanggar prokes, artinya pihak Suzuya tidak memperindah Himbauan bahkan mengangkangi Surat edaran dari pemerintah yang mengharuskan semua tempat hiburan dan akses apapun yang menyebabkan kerumunan harus ditutup sementara waktu.

Raja Kalkausar, wartawan media online radaraceh.com didampingi kuasa hukumnya Rizal Saputra, SH dari kantor Advocat Rizals and Partner mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe, Jumat siang (21/5/21) untuk melakukan pelaporan. Laporan tersebut teregister dengan nomor bukti lapor : STTLP/179/V/2021/Aceh/Res Lsm. Tanggal 21 Mei 2021.

Kepada awak media Seusai membuat laporan polisi, Raja juga mengatakan,
"Saya melaporkan kasus ini karena sensitif bagi kemerdekaan pers di Kota Lhokseumawe, upaya penghalangan tugas jurnalistik ini dia sebut tidak bisa dibiarkan begitu saja, ini harus kita proses sesuai aturan hukum", ujarnya Raja

"ini cacat hukum dan harus diproses, saya tidak takut terancam jiwa, malah yang dikhawatirkan jika pembiaran ini terjadi terhadap tindakan menghalangi tugas jurnalis, ujungnya fungsi wartawan menjadi lemah, mereka mengangkangi undang-undang tentang Pers", ujarnya lagi.

Raja mengingatkan dia melakukan tugas jurnalistik dalam kondisi darurat penularan Covid 19. Pada Sabtu malam (15/5) itu Raja dan rekan meliput dugaan pelanggaran prokes akibat membludaknya pengunjung di Suzuya Mal Lhokseumawe pada malam ketiga lebaran idul fitri. Raja menyebut sebelum terjadi insiden pengusiran, dia sudah berupaya meminta izin untuk mengklarifikasi memintai keterangan intuk peliputan tentang situasi keeumunan itu kepada pihak manajemen Suzuya Mal Lhokseumawe.

"Bukan memberi akses, malah dengan arogan dia (myy-red) bersama rekan saya langsung menarik kami keluar, Ini sangat bertentangan dengan UU pers", pungkasnya.

Raja mengaku saat itu dia dan tim sedang melakukan liputan investigasi untuk laporan khusus terkait pelanggaran peraturan dan edaran berjenjang pemerintah yang melarang kerumunan. Dalam laporan khususnya Raja cs berencana mengangkat isu anomali membludaknya pengunjung di Suzuya Mal Lhokseumawe dengan beberapa tempat usaha dan hiburan rakyat yang harus tutup demi mematuhi peraturan dan edaran pemerintah maka butuh klarifikasi agar berimbang.

Raja dan tim berharap pihak kepolisian dapat menuntaskan dan segera melakukan proses penyelidikan atas laporan yang dia mereka laporkan.

"Kami berharap kepada bapak Kapolres agar menyelidiki dua laporan kami yakni tentang menghalangi tugas jurnalistik dan kerumunan di masa pandemi, apalagi kami tahu pihak kepolisian sangat gencar melakukan penertiban, jangan gara-gara satu pihak, upaya satgas Covid malah jadi tak bernilai", pungkasnya lagi Raja Alkausar

Kuasa hukum Rizal Saputra, SH juga menjelaskan kliennya melaporkan dua kasus sekaligus,
"Ada dua yang kita laporkan yaitu menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers dan dugaan pelanggaran UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan mengangkut kerumunan yang berujung pelanggaran prokes", Jelas Rizal Saputra, SH yang akrab disapa Wakjal dimana ia salah satu Jebolan IKADIN (Ikatan Advocad Indonesia).

Rizal juga menerangkan, "Tugas-tugas jurnalistik dilindungi undang undang, UU pers yang mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, sesuai UU nomor 40 pasal 18 berbunyi, 'Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)", terangnya Rizal.

Terkait kerumunan, pihak suzuya dilapaorkan menggunakan UU keokarantinaan kesehatan pasal 9 Jo pasal 93. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (1) berbunyi “Setiap Orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”, Pasal 9 ayat (2) “Setiap Orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan”.

Rizal melanjutkan, ancaman hukuman termaktub pada Pasal 93 yang berbunyi “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”, terangnya lagi.

"Kita apresiasi kinerja kepolisian dan satgas Covid yang tidak henti-hentinya menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat (PPKM). Namun disisi lain pihak tertentu malah abai terhadap hal ini. Kami berharap proses hukum terkait dua laporan ini dapat ditindak secepatnya", tutup Rizal Saputra.(masta)

Share:
Komentar

Berita Terkini