Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh Ringkus Pelaku Pencurian Asal Aceh Tamiang

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh-NFS (29) pemuda asal Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang ditangkap Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (7/5/2021) malam di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar.

Ianya telah melakukan pencurian sejumlah barang berharga milik Sigit Suparmanto (29) warga Madiun, Jawa Timur yang menetap di Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan pelaku NFS diamankan oleh tim rimueng dirumahnya beserta barang bukti dari hasil penjualan kejahatannya pada orang lain.

“Berawal pada bulan September 2020 silam, pelaku NFS berkenalan dengan korban melalui media sosial. Oleh karena itu, korban menawarkan pelaku tinggal bersamanya dirumah korban sembari pelaku mencari tempat tinggal sendiri atau rumah kos. Pelaku sempat tinggal dirumah korban selama tiga hari dan saat hari terakhir pelaku mengambil harta benda milik korban serta meninggalkan rumah korban,” ucap Kasatreskrim.

Kasatreskrim melanjutkan, disaat pelaku tinggal dirumah korban, pelaku menyempatkan diri membersihkan rumah dan juga memiliki kesempatan masuk ke kamar korban. Namun disaat itulah pelaku melihat isi lemari ada barang berharga yang disimpan dalam sebuah kota dan pelaku saat itu tidak mengambilnya akan tetapi pada hari terakhir tinggal dirumah korban, NFS mengambil sejumlah barang berharga milik korban seraya meminta pamit untuk meninggalkan rumah korban.

“Pelaku NFS pada saat itu meninggalkan rumah, namun korban tidak berada dirumah karena bekerja disalah satu instansi pemerintahan di Banda Aceh,” tambah Kasatreskrim.

Ketika korban kembali kerumahnya sekitar jam 19.30 WIB, ia hendak membersihkan kamar, namun disaat merapikan pakaian di dalam lemari korban melihat barang berharga miliknya telah hilang diantaranya lima untai emas antam seberat 60 gram, satu untai gelang emas lotus dengan berat 13,7 gram, dua untai kalung emas UBS seberat 10,15 gram dan beberapa perhiasan lainnya, tutur Kasatreskrim lagi.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/198/V/Yan. 2.5/2021/SPKT pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 23.30 Wib.

AKR Ryan mengatakan, berdasarkan laporan tersebut, dan juga informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan pelaku NFS di Gampong Baet, Baitussalam, Aceh Besar Jumat malam (7/5/2021).

“Pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan dan ianya mengakui benar telah melakukan aksi pencurian dirumah korban di Desa Ajuen. Dari hasil kejahatan, pelaku sudah menjual keseluruhan emas milik korban dan uang hasil penjualan emas tersebut sudah pelaku gunakan untuk membeli perlengkapan rumah dan membayar cicilan sepeda motor. Selain itu juga sebagian dari uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk bersenang-senang di Medan,” Kata AKP Ryan.

Tim Rimueng saat melakukan penangkapan mengamankan barang bukti antara lain kulkas, dispenser, bantal, tempat tidur serta sepeda motor Honda PCX.

Atas kejadian tersebut, NFS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel Polresta Banda Aceh serta dijerat Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama lima tahun, pungkas AKP Ryan.(R)

Share:
Komentar

Berita Terkini