Para Camat Rakor Percepatan Implementasi Dana Desa 2021

Editor: Syarkawi author photo



Aceh Besar - - Rapat koordinasi tersebut terkait percepatan transfer dana desa dan implementasi anggaran covid-19 senilai 8 % dari dana tersebut sesuai dengan intruksi Mendagri, Intruksi Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Edaran Dirjend Perimbangan Keuangan RI tentang penanganan Pandemi Covid-19.

” Para camat harus mengawasi penggunaan dana 8 % tersebut dalam proses penanganan Covid-19,” pinta Sekda.


Ia juga meminta para camat memanfaatkan seluruh potensi bagian dalam pemerintah kecamatan dalam pelayanan masyarakat dan selalu menjalin koordinasi yang intens dengan muspika setempat.

Kepala DPMG Aceh Besar, Carbaini mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong percepatan pemanfaatan dan desa terutama terkait penanganan Covid-19. ” Kita terus mendorong agar desa dapat mengimplementasikan penggunaan dana desa sesuai aturan,” terangnya.

Rapat koordinasi yang berlangsung selama 2,5 jam tersebut diharapkan pihak kecamatan untuk memantau dan menyangkut Dana Desa Tahap I dan II, BLT-Dana Desa 2021, Monitoring, PPKM Mikro senilai 8% serta terkait pelaporan konvergensi stunting.[*]
Share:
Komentar

Berita Terkini