Satpol PP WH Ciduk ‘OpenBO’ di Dua Hotel di Banda Aceh, Satunya Wanita Bersuami

Editor: Syarkawi author photo

 

Banda Aceh  | Tim Gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, TNI dan Polri ciduk tiga pasangan nonmuhrim sedang berduaan di kamar dari dua hotel yang berbeda di Banda Aceh, Jumat (20/8/2021) malam.

Pasangan tanpa ikatan nikah itu dijaring dalam razia penegakan syariat Islam oleh Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, dibantu TNI dan Polri.

Ikut juga dalam Razia tersebut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Ismawardi bersama Aulia Afridzal

Razia yang digelar hingga larut malam itu menyasar sejumlah hotel di Banda Aceh yang selama ini disinyalir menginap pasangan mesum

Dalam razia di dua hotel tadi malam, petugas mengamankan 3 pasangan non muhrim dan tiga wanita.

Petugas awalnya menyasar satu hotel bintang 3 di kawasan REX Peunayong. Dari hotel tersebut, petugas mengamankan dua pasangan yang menginap dalam satu kamar tanpa ikatan pernikahan, satu diantaranya adalah pasangan berselingkuh.

Pasangan yang diangkut ke kantor Satpol PP WH adalah A (23) dan W (27), keduanya warga Kecamatan Delima, Pidie.

W merupakan wanita bersuami. Pasangan selingkuh ini datang ke Banda Aceh untuk menginap di hotel tersebut.

Kemudian pasangan A (21) warga Kecamatan Mutiara, Pidie dan C (23), warga Blang Pidie, Abdya.

Menurut A, ia baru bertemu dengan wanita C malam itu, yang dipesan untuk menginap bersama, atau saat ini lebih dikenal dengan istilah wanita “Open BO”

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah S.STP M Si menyampaikan, Razia yang digelar malam tadi sebagai peran dan fungsi Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam melakukan pengawasan dan penegakan syariat Islam di Banda Aceh. “Razia seperti ini akan intens dan rutin kita laksanakan,” kata Ardiansyah kepada Habanusantara.net, Sabtu (21/8/2021) pagi dini hari

Ia mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap perhotelan dan penginapan di Banda Aceh, Supaya seluruh operasionalnya sesuai dengan aturan yang berlaku di Aceh.

“Kepada pengelola perhotelan supaya menjalankan usaha sesuai aturan yang berlaku di Aceh, Karena jika melanggar pihaknya bisa menyegel hingga mencabut izin,” tegas Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh itu

Setelah dari Hotel di kawasan peunayong, Tim Gabungan Satpol PP dan WH bergerak ke sebuah Gues House di kawasan Lampriet.

Di Gues House tersebut, petugas kembali mendapati satu pasangan yang nginap satu kamar, kedianya merupakan warga Banda Aceh.

Dikamar lainnya, petugas juga mengamankan tiga wanita lainnya. Mereka berasal dari Bener Meriah, Lhokseumawe, dan Sabang.

“Mereka didapati menginap seorang diri di masing-masing kamar, mereka jug membeberkan sejumlah alasan tidur seorang diri di Gues Hosuse itu,” terangnya

Kasatpol PP Ardiansyah, mengatakan terhadap tiga wanita yang diamankan itu akan diberikan pembinaan.

Sementara untuk tiga pasangan itu, akan melihat pasal yang tepat untuk pelanggaran yang mereka lakukan.

“Saat ditangkap pasangan ini, memang keadaan berpakaian utuh. Namun mereka berada dalam satu kamar,” ujarnya lagi

Ardiansyah menambahkan, pihaknya akan terus melaksanakan razia dengan menyasar sejumlah lokasi lainnya yang disinyalir menjadi tempat mesum bagi pasangan tanpa ikatan nikah.(ismail)

Share:
Komentar

Berita Terkini