Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Narkoba, Tiga Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

Editor: Syarkawi author photo



Lhokseumawe - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dua kasus narkoba di wilayah hukum Lhokseumawe, serta berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan terancam hukuman pidana seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (28/10/2021).

“Kita merilis dua kasus penyalahgunaan narkoba, yaitu di wilayah Kecamatan Muara Batu dan Samudera. Dalam pengungkapan dua kasus ini, tiga tersangka berhasil kita amankan,” ujar Eko.

Kasus pertama, Kedua tersangka ditangkap di Dusun Krueng Pase Desa Madan Kecamatan Samudera, Aceh Utara setelah mendapat laporan dari masyarakat dan dilakukan serangkaian penyelidikan.

“Pengakuan tersangka kepada petugas, barang tersebut diperoleh dari MI yang kini ditetapkan dalam DPO. Tersangka juga mengaku, jika berhasil menjual barang dimaksud mendapatkan upah Rp 2 juta dari MI. Kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka MI,” ungkapnya.

Selain itu, di kasus kedua Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MM (30) warga Kecamatan Muara Batu, Lhokseumawe dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 87,18 gram sabu.

“Kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat setempat, kemudian personel kita melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa hari, ternyata benar,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Rabu 13 Oktober tersangka MM beserta barang bukti berupa satu buah plastik kresek warna merah yang berisi satu bungkus paket diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Terhadap tiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 10 milyar.[]


Sumber : BisaApa.id 

Share:
Komentar

Berita Terkini