BNNP Tangkap 3 Jaringan Narkoba di Aceh Timur, 14 Kg Sabu-Sabu Diamankan

Editor: Syarkawi author photo


Banda Aceh -  Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, menangkap tiga jaringan Narkotika asal Malaysia di tiga lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Timur. 

Dari tiga tersangka tim BNNP berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 14 Kg lebih. 

Kepala BNNP Aceh, Brigadir Pol Drs, Heru Pranoto menegaskan, penangkapan tiga tersangka berawal adanya transaksi jual Narkotika golongan I. Akhirnya tim BNNP melakukan pengembangan, dan menangkap MS, turut mengamankan Sabu-sabu 1 Kg lebih. 


Tak terlepas dari itu, BNNP mengintrogasi, MS mengaku menyimpan sabu dirumahnya. 

"Akhirnya BNNP berhasil mengamakan Sabu-sabu sebanyak 6 Kg, disimpan di Rumah," katanya.

Kemudian tim BNN melakukan pengembangan, akhirnya menangkap ZK. kemudian BNN melakukan pengembangan, ZK mengakui menyerahkan Sabu-sabu ke ke ZN. Namun ZN menyimpan barang haram itu dibelakang rumah.

"Dari pengakuan ke dua tersangka BNN berhasil mengamankan sebanyak 7 Kg Narkotika. Saat melakukan penggeledahan di rumah ZN," jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka ZN, barang haram itu diperoleh dari ZK dan MS di Meunasah Lhok Nibong Aceh Timur. 


ZK telah berkomunikasi dengan M asal Malaysia, diperkenalkan oleh A, pada awal Desember 2021 lalu. M diduga sebagai pemilik barang, sedangkan A berperan sebagai pengendali.

"ZK ditugaskan untuk menjemput Sabu-sabu di Lhok Nibong. Sedangkan A, pengendali, dan M diduga pemilik barang, kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ungkapnya.

Tersangka ZK mengakui hanya mendapatkan imbalan Rp. 50 juta, setelah menerima barang melalui A. 

"Karena sudah lama disimpan. ZK ada keinginan untuk di jual," ungkapnya.

Tersangka Mengakui Tidak Mengkonsumsi, Hanya Menjual

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua tersangka mengakui, tidak mengkonsumsi narkoba, hanya muncul ke pihak lain.

"Hasil tes urine, dari tiga tersangka. Satu positif. Dua tersangka lagi mengakui tidak mengkonsumsi," ungkapnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI, Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal  55,56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara atau seumur hidup atau Pidana Mati, Brigjen Pol Heru Pranoto.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini