LHOKSUKON – Unit Reskrim Polsek Seunuddon Mengamankan Sy (31) Yang Merupakan Seorang Buronan Pelarian warga binaan Lembaga pemasyarakatan kls 2 B Lhoksukon dengan nomor register : B I /100/2021 dalam perkara tindak pidana pengelapan,dengan putusan hukuman pidana terhadap terdakwa penjara selama 2 tahun kurungan Yang Melarikan diri saat dirawat Di puskesmas Lhoksukon pada 30 September 2021 Yang Lalu dan Melakukan Pencurian Sepeda Motor dalam Masa pelariannya, Kamis (24/02/2022).
Tambahnya, Kemudian Kanit Reskrim Polsek Seunuddon Aipda Fachrul Rozi melakukan introgasi terhadap (Sy) dan dianya mengakui bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian 1 Unit sepmor vario Milik M. Husen tersebut dan Dirinya Juga Mengaku Bahwa Telah Melarikan Diri Dari LP Lhoksukon pada 30 September 2021 yang Lalu pada Saat Dirawat Di Puskesmas Lhoksukon.
Terang Kapolsek Seunuddon, sekira pukul 16.30 wib (23/02/22) unit reskrim Polsek seunuddon melakukan keordinasi dengan pihak LP, dan selanjutnya menyerahkan (Sy) ke lembaga pemasyarakatan kls 2 B lhoksukon dalam keadaan sehat dan baik.
Untuk Selanjutnya, Kasus (Sy) Masih dalam tahap Penyidikan Oleh Unit Reskrim Polsek Seunuddon,”Tutup AKP Nurmansyah.[]