Parlementaria
Meuligoe Aceh.com. Aceh Tamiang, Pimpinan DPRK dan Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang melakukan kegiatan konsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh terkait Rancangan Qanun Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang Prioritas Tahun2022 serta Peran DPRK dalam penyusunan Produk Hukum yang Terintergrasidalam Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum (JDIH), Kamis (17/3, 2022), bertempat diAula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh.
Turut serta dalam kegiatan konsultasi Pimpinan DPRK dan Panitia Legislasi, Wakil Ketua DPRK Fadlon, SH, Ketua Panitia Legislasi DPRK Jayanti Sari, SH, Anggota Panitia Legislasi DPRK Erawati IS, SH dan Irwan Efendi.A.Md dan didampingi Rulina Rita, ST, MT selaku Sekretaris DPRK Aceh Tamiang, kegiatan konsultasi Panitia Legislasi DPRK diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh bapak Meurah Budiman, SH,MH didampingi Kadiv Pelayanan Hukum & HAM; Sasmita, SH,MH pejabat struktural, dan seluruh perancang peraturan perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh.
Ketua Panitia Legislasi DPRK Aceh Tamiang, Jayanti Sari,SH mengatakan kehadiran dirinya dan rombongan untuk meminta masukan terkait dengan sejumlah rancangan qanun. Pada kesempatan itu, dirinya juga meminta pendampingan Kanwil Kemenkumham Aceh dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas diAceh Tamiang. “Kita butuh pendampingan sehingga diharapkan dapat melahirkan regulasi yang berorientasi pada masyarakat,” tutur Jayanti Sari,SH.
Lebih lanjut Jayanti Sari mengatakan, kegiatan konsultasi ini juga Raqan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitasyang merupakan InisatifDPRK. Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum & HAM Sasmita menerangkan kedudukandan tugas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam pembentukan.(parlementaria)