Partai Gabthat Resmi Terdaftar Di Kantor KIP Aceh

Editor: Syarkawi author photo
1660199386744279-0

Banda Aceh  – Tahapan Pendaftaran Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 telah memasuki hari kedelapan pada hari Kamis  (11/08/2022), KIP Aceh menerima perwakilan Partai Gabthat Aceh mendaftar di Kantor KIP Aceh.

Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin menyambut Pimpinan Partai  Gabthat Aceh dengan prosesi pengalungan tanda pengenal dan syal yang selanjutnya diarahkan ke ruang Aula KIP Aceh Lantai II.

Syamsul Bahri selaku Ketua KIP Aceh menerima rombongan Pimpinan Partai Gab That Tgk H. Ahmad Tajuddin atau lebih di kenal Abi Lampisang Aceh di ruang Aula Lantai II KIP Aceh bersama Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH, Muhammad dan Akmal Abzal serta disaksikan oleh Panwaslih Aceh.

KIP Aceh menerima pendaftaran Partai Politik Lokal Aceh mengacu pada Peraturan KPU No. 4 Tahun 2022, khususnya pada Pasal 144 dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024. 

Partai Gab That  Aceh melakukan pendaftaran sebagai Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 pada pukul 11.00 WIB oleh Ketua Umum Tgk Ahmad Tajuddin lebih di kenal Abi Lampisang didampingi Sekjen Tgk.Baharuddin  dan Bendahara Abdullah  beserta Dewan Pimpinan Partai Gab That  Aceh lainnya.

Penyerahan dokumen pendaftaran diterima langsung oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri yang diserahkan oleh Ketua Umum Partai Gab That Aceh,Tgk.H.Ahmad Tajuddin.

Tgk. H. Ahmad Tajuddin dalam kegiatan ini menyampaikan harapannya bahwa semoga kehadiran Gab That  menjadi Harapan baru bagi masyarakat Aceh.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh, Munawarsyah selanjutnya menjelaskan mengenai prosedur pemeriksaan dokumen pendaftaran yang dibawa oleh GAB THat  Aceh. 

KIP Aceh akan memeriksa dan memastikan semua dokumen sesuai dengan persyaratan sehingga nantinya akan dinyatakan lengkap atau tidak.

Selanjutnya Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri dalam arahannya menegaskan bahwa KIP Aceh telah mengeluarkan Keputusan KIP Nomor 20 dan 21 sebagai pedoman pendaftar bagi Partai Politik Lokal Calon Peserta Pemilu Tahun 2024.

Selain itu, beliau juga mengatakan harapannya terkait Partai Politik lokal seperti partai Gab That Aceh di sertai dengan maraknya dengan bendara kalimah Lailahailalah maknanya tiada Tuhan kecuali Allah, para pengikutnya dengan mengucapkan Takbir tiga kali Allah Hu Akbar.[*]
Share:
Komentar

Berita Terkini