Polres Aceh Besar Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Senjata Api Ilegal

Editor: Syarkawi author photo


ACEH BESAR – Polres Aceh Besar berhasil mengungkap pencurian besi yang terjadi di perkarangan barak pekerja PT Mahardika Putra Mandiri dan kepemilikan senjata api ilegal di lorong IV GP Teladan Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.

Berdasarkan Laporan korban, Fajar Sidik Bin Razami (29) Wiraswasta, alamat GP Gle Bruk Kec Lhong Kab Aceh Besar. Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/VIII/2022/SPKT/RESKRIM/SEK LEMBAH/POLDA ACEH Tanggal 01 Agustus 2022 tentang dugaan tindak pidana pencurian, petugas telah mengamankan 2 pelaku beserta barang bukti 1 pusuk senjata api laras panjang.

Adapun kedua tersangka adalah Musawir Bin ABD Wawab (37) Supir, alamat Gp.Teladan. Kec Lembah Seulawah. Kab. Aceh Besar, Alfian alias Yan (37) Petani, alamat Gp.Lamtamot Kec Lembah Seulawah Kab Aceh Besar.

Barang bukti yang diamankan yakni,1 pucuk senjata api laras panjang jenis SS1, 13 butir amunisi tajam,1 buah magazen1 buah tas Ransel warna hitam, 1 unit mobil Toyota hilux Pic up warna hitam BL 8106 JB, dan 1 unit handphone.

Berawal atas laporan kasus pencurian besi, berdasarkan keterangan para saksi – saksi bahwa benar pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 03.00 Wib, telah terjadi pencurian potongan besi ulir jembatan milik PT Mahardika Putra Mandiri yang berlokasi di barak perkerja jalan Banda Aceh – Medan Gp Lamtamot Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar, yang di duga di lakukan oleh terlapor Musawir dan Alfian dengan cara mendatangi barak perkerja PT Mahardika Putra Mandiri.

Kemudian kedua pelaku mengambil 36 batang potongan besi ulir pembuatan jembatan dan besi tersebut di masukan kedalam bak 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam BL 8106 JB untuk di jual.

Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2022 sekira pukul 03.00 Wib, kedua pelaku tersebut juga telah melakukan pencurian terhadap 20 (dua) puluh batang potongan besi ulir pembutan jembatan dengan cara yang sama, dari kejadian tersebut taksir kerugian korban mencapai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Dan diperoleh informasi bahwa pelaku Musawir memiliki senjata api panjang. Kata Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra S.Sos MH. Minggu (21/8).

Dari laporan tersebut, Personil gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Aceh Besar gabungan dengan Unit Reskrim dan Intel Polsek Lembah Seulawah melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut.

Pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa 1 orang pelaku pencurian Musawir berada dirumah yang beralamat di lorong IV GP teladan. kec Lembah Seulawah Kab Aceh Besar.

Pukul 17.10 Wib, Unit Reskrim dan Intel bersama dengan 2 orang piket jaga Polsek Lembah Seulawah, yang di back up oleh Opsnal Sat Reskrim dan Sat Intellam Polres Aceh besar, langsung menuju ke rumah terduga pelaku. Pungkasnya.

Sekitar pukul 17.30 Wib, pelaku berhasil diamankan serta dari pelaku diamankan 1 unit Jandphone dan 1 unit mobil Toyota Hilux pic up warna hitam BL 8106 JB yang dipergunakan sebagai alat bantu untuk angkut besi hasil curian.

Lanjut AKP Ferdian, pukul 17.35 Wib, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Lembah Seulawah guna pengembangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, tersangka Musawir melakukan pencurian besi tersebut bersama rekannya Alfian alias Yan. Tersangka Musawir memiliki senjata api laras panjang yang didapat bersama temannya Fakri dari semak-semak di kebun di Desa Lambaro Teunong Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.

AKP Ferdian mengungkapkan, Fakri saat ini berada di Rutan Pidie, terjerat kasus pencurian. Senjata api tersebut disembunyikan di semak – semak di Gampong Paya Kereule Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar, dan sudah digunakan oleh tersangka Musawir untuk berburu. Ungkapnya.

Kemudian, pukul 18.45 Wib, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Alfian als Yan, di Gampong Paya Kereule Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.

Selanjutnya pada pukul 22.00 Wib, Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, bersama-sama Kasat Reskrim Polres Aceh Besar, Kasat Intelkam Polres Aceh Besar dan PLH Kapolsek Lembah Seulawah, melakukan pencarian senjata api tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senjata api jenis laras panjang berikut magazen yang berisikan 13 butir amunisi tajam, yang dimasukkan dalam tas ransel warna hitam, yang disembunyikan oleh tersngka Musawir di semak-semak di dalam kebun milik tersangka Musawir di Gampong Paya Kereule Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar. Tukasnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh besar guna penyidikan lebih lanjut.

Informasi yang di peroleh dari pihak kepolisian menyebutkan, tersangka Musawir memperoleh senjata api jenis laras panjang tersebut dari semak-semak di kebun di Desa Lambaro Teunong Kec. Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar.

Senjata api tersebut diduga hasil peninggalan lama, namun kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman atas asal usul dari senjata api tersebut, termasuk terkait sudah digunakan untuk kejahatan apa saja senjata api tersebut oleh tersangka Musawir. Bebernya.

AKP Ferdian menambahkan, tersangka Alvian dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana, dan tersangka Musawir dikenai Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan Ayat (2) Jo Pasal 362 KUHPidana Dan UU No. 12 ( Darurat ) tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Kedua pelaku dihukum dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sementara, kepemilikan senpi ilegal dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi- tingginya 20 (dua puluh) tahun. Terangnya.[*]

Share:
Komentar

Berita Terkini