Meuligoe Aceh.com. Banda
Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh telah merampungkan
rencana qanun (Perda) Kawasan Tanpa rokok (KTR) sebelum akhir
tahun 2015. Dalam qanun tersebut ada 10 lokasi yang dijadikan KTR.
Ketua Pansus Qanun
KTR, Bunyamin mengatakan, qanun KTR saat ini sudah masuk tahap perampungan.
Dewan saat ini tengah melakukan penyesuaian draft qanun yang sedang dibahas
tersebut dengan peraturan wali kota yang terlebih dahulu disahkan.
"Saat ini kita
hanya tinggal melakukan dengar pendapat ke publik tentang qanun ini sekalian
menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota terkait sanksinya biar jangan terjadi
benturan dalam regulasinya," kata Bunyamin, Rabu (4/11) di Banda Aceh.
Menurutnya, qanun
ini sangat mendesak untuk segera disahkan dan dimasukkan ke dalam lembaran
daerah karena menyangkut peningkatan kualitas kesehatan masyarakat di Banda
Aceh. Dia menyebutkan jika qanun KTR telah disahkan, diharapkan dapat
memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih.
"Dalam qanun
dicantumkan sanksi bagi yang melanggar, pasti ini akan berdampak bagi
pelanggar," ujarnya.
Sementara itu
anggota DPRK lainnya, Syarifah Munirah mengatakan, qanun KTR sudah diajukan
sejak tahun 2013 lalu. Saat ini pihak DPRK sedang membahas dan merampungkan
sanksi, denda bagi pelanggar qanun.
"Qanun ini
hanya tinggal menyesuaikan dengan Peraturan Wali Kota terkait sanksi dan
dendanya, kemudian kita tinggal mendengar pendapat publik terhadap qanun ini
sebelum di tandatangani," jelasnya.
Menurut Syarifah
dalam qanun ini nanti akan mengatur kawasan-kawasan tertentu yang bebas rokok.
Kata dia, setidaknya terdapat 10 kawasan yang termasuk dalam KTR.
Lokasi itu adalah
perkantoran pemerintah, perkantoran swasta, sarana pelayanan kesehatan, sarana
pendidikan formal dan informal, arena permainan anak-anak, tempat ibadah,
tempat kerja yang tertutup, sarana
olahraga yang sifatnya tertutup, tempat pengisian bahan bakar (SPBU), halte,
angkutan umum, dan tempat umum yang tertutup.
"Mudah-mudahan
sanksinya bisa berdampak, jadi jangan sampai melanggar," kata perempuan yang menjadi anggota
DPRK Banda Aceh satu-satunya ini.
Berdasarkan draft
qanun KTR, sanksi yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana dengan hukuman
kurungan paling lama 3 hari dan/atau denda paling banyak Rp 200 ribu.
Selain itu, bagi
pihak yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau memberi rokok di KTR
bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 7 hari dan/atau denda paling
banyak Rp 5 juta. (adv)