Kerjasama Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Pihak Terkait dalam Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual

Editor: Syarkawi author photo


1

BANDA ACEH - Sistem kekayaan intelektual memiliki peran sangat penting dalam menunjang perkembangan perekonomian dan perdagangan baik di pusat maupun di daerah. Hal ini disebabkan sistem kekayaan intelektual tidak bisa dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Aceh, Junarlis saat membuka kegiatan Kerjasama Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual dengan Instansi Terkait di Hotel Grand Nanggroe, Senin (23/10/2023).

“Pengawasan, perlindungan dan pemanfaatan, sistem kekayaan intelektual yang baik akan memungkinkan setiap orang yang menghasilkan suatu karya untuk mendapatkan pengakuan dan sekaligus keuntungan finansial dari karya yang dihasilkannya”, Lanjut Junarlis membacakan Sambutan Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh.

Junarlis juga menyampaikan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada tahun 2023 adalah kegiatan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yang berbasis Kekayaan Intelektual, diadakannya program unggulan tersebut merupakan salah satu upaya untuk melakukan edukasi sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual baik fisik maupun melalui e- commerce.

“Menindaklanjuti program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut, untuk tahun 2023 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh telah melakukan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan pada 6 (enam) Kabupaten/Kota yaitu Kota Banda Aceh, Kabupaten Pidie, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe, Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Barat,” ungkap Junarlis.

Junarlis juga berharap kegiatan kerjasama pemantauan dan pengawasan di bidang Kekayaan Intelektual dengan instansi terkait ini mampu memberikan pemahaman bahwa upaya mengatasi peredaran barang yang tidak original adalah merupakan tanggung jawab kita bersama untuk mengatasinya.

“Karena dampak yang timbul atas peredaran barang yang tidak original tersebut pasti merugikan kita semua,” ujar Junarlis.

Dalam kegiatan ini dilakukan penyerahan sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual oleh para pimpinan tinggi pratama Kantor Wilayah kepada perwakilan Lippo Plaza Aceh, Suzuya Mall Lhokseumawe dan Suzuya Mall Langsa.

Pemateri pada kegiatan ini adalah Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemenkumham RI, Cecep Sarip Hidayat SH dan Subdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham RI, Heru Daniel.

Adapun peserta kegiatan ini terdiri dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Aceh Besar, Lippo Mall Plaza Aceh, Suzuya Mall Aceh.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini