Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Bukan Belas Kasihan, Tapi Tanggung Jawab Negara

Editor: Syarkawi author photo


BANDA ACEH – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, menegaskan bahwa bantuan hukum untuk masyarakat miskin merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dan tak dapat ditangguhkan dalam kondisi apapun.

“Diberikan oleh negara, bukan sebagai belas kasihan, tetapi sebagai tanggung jawab negara dalam mewujudkan persamaan kedudukan di depan hukum, akses terhadap keadilan, dan persidangan yang fair,” kata Meurah, Kamis (25/1/2024) di aula Bangsal Garuda.

Penegasan itu diungkapkannya pada kegiatan Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum antara Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dengan Pemberi Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025-2027.

Dihadapan seluruh pemberi bantuan hukum, Ia mengajak untuk mengaji ulang terkait esensi dari bantuan hukum. Meurah tak ingin kegiatan pemberian bantuan hukum hanya sebatas eksistensial dan mengaburkan sisi esensialnya.

“Persis seperti sebuah ungkapan bijak, “practice makes habit” yang secara leksikal berarti, apa yang kita terus lakukan berulang-ulang, akan menjadi suatu kebiasaan. Itulah mengapa kami katakan, eksistensial,” sambungnya.

Bagi Meurah, 24 PBH yang hadir pada hari ini, merupakan organisasi terpilih dari lembaga atau organisasi terpilih juga, diberikan amanah langsung oleh negara sebagai PBH bersertifikasi untuk melakukan tugas yang amat mulia.

“Untuk memberikan bantuan hukum bagi saudara-saudara kita yang kurang mampu,” ujarnya.

Terakhir, Kakanwil Meurah Budiman meminta untuk memastikan anggaran bantuan hukum yang diberikan negara untuk dikelola dengan baik dan harus dapat dipertanggungjawabkan. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah menjelaskan lengkap apa yang harus dilakukan oleh pemberi dan penerima bantuan hukum.

Ia turut mengapresiasi Ketua atau Direktur Organisasi Bantuan Hukum di seluruh Aceh yang telah memberikan andil besar sebagai garda terdepan dalam memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu.

“Terus berperan guna memastikan implementasi pemberian bantuan hukum berjalan sesuai yang diharapkan, baik secara administrasi maupun kualitasnya,” pungkas Meurah.

Penandatanganan Kontrak Bantuan Hukum ini dihadiri pula oleh Kadiv Administrasi Sri Yusfini Yusuf, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Junarlis, dan sejumlah pejabat struktural lainnya.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini