Aceh Institute Minta Dukungan DPRK Banda Aceh untuk Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Editor: Syarkawi author photo

 


Banda Aceh – Aceh Institute (AI) mengajak pimpinan DPRK Banda Aceh untuk mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di cafe, restoran, dan rumah makan.

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Jumat (11/2024), Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, dan Musriadi, menyambut baik inisiatif ini.

Winny Dian Safitri, Project Manager TU Aceh dari Aceh Institute, menyatakan bahwa sosialisasi mengenai KTR perlu ditingkatkan, mengingat sudah ada Qanun Nomor 5 Tahun 2016 yang mengatur KTR di Banda Aceh. "Kami berharap DPRK dapat berperan aktif dalam pengawasan dan sosialisasi KTR,” ujarnya.

Setelah pertemuan, Aceh Institute mengadakan konferensi pers di mana Winny, didampingi oleh Nadia Ulfah, Technical Coordinator TC Aceh, mengungkapkan bahwa penegakan KTR telah dilaporkan kepada Komisi 4 DPRK. “Kami mendorong masyarakat sipil untuk dapat mengimplementasikan KTR dengan baik di Banda Aceh,” tambahnya.

Qanun yang mengatur KTR, yaitu Qanun Nomor 5 Tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020, menjadi dasar bagi sosialisasi ini.

AI berkomitmen untuk membantu menyebarluaskan informasi tentang qanun ini dengan tujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat di Kota Banda Aceh.

Winny menjelaskan bahwa upaya ini tidak hanya melarang merokok, tetapi juga bertujuan untuk menyatukan persepsi antara masyarakat dan DPRK. “Saat ini, pelanggar KTR belum dikenakan sanksi, tetapi kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

AI berharap seluruh elemen masyarakat merasakan tanggung jawab dalam pelaksanaan qanun ini. Winny juga menegaskan perlunya dukungan DPRK dalam advokasi dan implementasi KTR, mengingat peran DPRK dalam menyuarakan dan mengawasi qanun tersebut.

Dengan dukungan semua pihak, diharapkan Kota Banda Aceh dapat segera mewujudkan kawasan yang bebas dari asap rokok, demi kesehatan masyarakat.[InfoPublik]

Share:
Komentar

Berita Terkini