Yogyakarta – PT Jasa Raharja berkolaborasi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI dan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar diskusi strategis bertajuk "Implementasi Program Jaminan Perlindungan Dasar Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan dalam Ruang Lingkup Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan".
Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari Kementerian Keuangan, Korlantas POLRI, serta pakar dari UGM, dengan fokus membahas penguatan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas, Selasa (11 Februari 2025).
Diskusi dipimpin oleh Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, dan turut dihadiri Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PT Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan.
Dalam sambutannya, Rivan menegaskan pentingnya sistem perlindungan yang komprehensif dan adil.
“Kecelakaan lalu lintas bukan hanya masalah individu, tetapi memiliki dampak signifikan pada perekonomian nasional. Berdasarkan Perpres 1/2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK), kecelakaan lalu lintas menyumbang penurunan 2,9–3,1% Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, sistem perlindungan harus terus diperkuat untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan data Jasa Raharja, pada tahun 2023 tercatat 27.000 kecelakaan dengan korban meninggal dunia. Sementara itu, tahun 2024 menunjukkan 150.906 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 24.000 korban meninggal dunia.
Rivan juga menyoroti pentingnya pengembangan cakupan perlindungan, termasuk asuransi sosial bagi korban kecelakaan.
“Sebagai bagian dari holding perasuransian BPUI, Jasa Raharja memiliki peran strategis sebagai asuransi sosial. Namun, aspek ini belum sepenuhnya tercermin dalam PP 20/2020, sehingga kami perlu memastikan harmonisasi regulasi agar perlindungan mencakup cedera tubuh (bodily injury) maupun kerugian material (property damage),” tambah Rivan.
Ronald Jusuf, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (PKSK) BKF Kementerian Keuangan, turut menekankan pentingnya harmonisasi regulasi.
“Jasa Raharja adalah model asuransi sosial berbasis risk pooling, yang berbeda dengan asuransi umum berbasis risk transfer. Regulasi harus memastikan program perlindungan ini optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.
Brigjen Pol. Dr. Bakharuddin Muhammad Syah, Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Korlantas POLRI, menyoroti urgensi revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Salah satu isu yang harus dibahas adalah perlindungan asuransi bagi mitra pengemudi transportasi daring, yang hingga kini belum memberikan kontribusi perlindungan optimal,” ujarnya.
Dari perspektif akademis, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, M.Si., menekankan pentingnya kejelasan dalam regulasi asuransi wajib dan sosial untuk menghindari kebingungan di masa mendatang. Sementara itu, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., menyoroti perlunya tanggung jawab yang diperluas kepada perusahaan angkutan umum dan operator transportasi daring.
Melalui diskusi ini, diharapkan tercipta sinergi antara pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk menyusun rekomendasi konstruktif yang memperkuat sistem jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.[]
