Bireuen – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen, bersama Personel Polsek Makmur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IB (43), warga Desa Lebu Kuta Barat, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.
IB diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 12.05 WIB, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di kediamannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Makmur bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen segera bergerak ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas mengepung rumah tersangka. Namun, IB mencoba melarikan diri saat hendak diamankan.
Aksi pengejaran pun terjadi, tetapi berkat kesigapan personel gabungan, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polsek Makmur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bireuen menjelaskan bahwa IB akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini, penyelidikan mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Selain itu, sejumlah saksi telah dimintai keterangan, dan proses pemberkasan tengah disiapkan, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan segala bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dengan dukungan masyarakat, Polsek Makmur optimis dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.[]
