Bank Aceh Syariah Teken MoU dengan Kementerian Haji dan Umrah RI, Perkuat Layanan Haji dan Umrah Terintegrasi

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – PT Bank Aceh Syariah (BAS) semakin memperkuat perannya dalam ekosistem haji dan umrah di Indonesia melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Penandatanganan yang berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Jakarta Pusat, ini menjadi tonggak penting dalam peningkatan kualitas layanan perbankan syariah bagi Calon Jemaah Haji dan Umrah (CJH/U).

Kerja sama tersebut secara resmi menetapkan Bank Aceh Syariah sebagai Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang terintegrasi penuh dengan sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dan Direktur Dana dan Jasa PT Bank Aceh Syariah, Muhammad Hendra Supardi

MoU ini difokuskan pada penyediaan dan pemanfaatan produk serta layanan perbankan syariah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Direktur Dana dan Jasa Bank Aceh, Muhammad Hendra Supardi, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Bank Aceh dalam memberikan layanan syariah terbaik bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah haji dan umrah.

"Melalui PKS ini, Bank Aceh kini memegang peran lebih strategis dalam memfasilitasi perjalanan spiritual nasabah. Kami memastikan seluruh proses—mulai dari pendaftaran, setoran awal, hingga pelunasan Bipih—berjalan lancar, transparan, dan sesuai prinsip syariah," ujarnya.

Hendra juga menyampaikan bahwa masa tunggu haji setiap provinsi kini telah diseragamkan menjadi 26 tahun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang bisa mencapai hingga 47 tahun. 

Penyederhanaan masa tunggu tersebut memberikan keuntungan signifikan bagi para calon jemaah haji yang telah mendaftar melalui Bank Aceh Syariah.

Melalui kerja sama ini, Bank Aceh Syariah akan memfasilitasi pembukaan rekening haji melalui Buku Tabungan Sahara iB, yang terintegrasi langsung dengan sistem Kementerian Haji dan Umrah.

Integrasi ini memangkas birokrasi dan mempercepat proses administrasi, sehingga calon jemaah dapat memperoleh nomor porsi dengan lebih mudah dan efisien.

Ruang lingkup kerja sama juga mencakup pengelolaan data pendaftaran, pembatalan, hingga pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). 

Dengan sistem yang terintegrasi, validitas data jemaah lebih terjaga, meminimalkan potensi kesalahan, dan memastikan proses pelunasan BPIH dapat dilakukan tepat waktu.

"Selain fokus pada aspek keuangan, Bank Aceh juga berkomitmen mendukung kebutuhan non-finansial, termasuk penyediaan perlengkapan souvenir haji reguler,” tambah Hendra. 

Dukungan ini melengkapi produk layanan syariah Bank Aceh seperti tabungan haji, tabungan umrah, dan pembiayaan umrah, menjadikan Bank Aceh sebagai mitra komprehensif bagi kebutuhan ibadah masyarakat.

Bank Aceh Syariah memastikan bahwa layanan BPS-Bipih dapat diakses secara luas melalui jaringan kantor Bank Aceh di seluruh Provinsi Aceh, Medan, dan Jakarta, sehingga memudahkan masyarakat dari berbagai daerah untuk mengurus pendaftaran haji tanpa hambatan geografis.

Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, dalam sambutannya menyambut baik terjalinnya kolaborasi ini. Ia menegaskan bahwa sinergi pemerintah dan lembaga keuangan syariah adalah bagian dari upaya penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah nasional.

"Dengan menggandeng Bank Aceh Syariah, kami percaya pengelolaan dana Bipih akan dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Sinergi ini tidak hanya memperlancar proses ibadah, tetapi juga memperkuat sektor keuangan syariah Indonesia," ujar Menteri Irfan.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan standar layanan haji dan umrah bagi masyarakat semakin meningkat, sejalan dengan visi pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini