Kapolda Jambi Buka MUSDA III FSP RTMM SPSI Provinsi Jambi

Editor: Syarkawi author photo

 


KOTA JAMBI — Musyawarah Daerah (MUSDA) ke-III Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) Provinsi Jambi resmi dibuka pada Rabu, 19 November 2025, sekira pukul 10.30 WIB di Rumah Kebangsaan Siginjai. 

Pembukaan dilakukan oleh Kapolda Jambi yang diwakili Direktur Binmas Polda Jambi, Kombes Pol Hengky Poerwanto, S.I.K., M.M.

Kegiatan ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting dari unsur pemerintah, dunia usaha, dan organisasi pekerja, antara lain:

  1. Ketua Umum Pengurus Pusat FSP RTMM SPSI, Sudarto AS
  2. Perwakilan Disnaker Provinsi Jambi
  3. Dirbinmas Polda Jambi, Kombes Pol Hengky Poerwanto, S.I.K., M.M
  4. Dirintelkam Polda Jambi, Kombes Pol Hendri Hotuguan Siregar, S.I.K
  5. Dewan Bendahara Apindo Jambi, Apriansyah
  6. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Indra
  7. Perwakilan perusahaan seperti PT Budi Nabati Perkasa, PT Indofood Jambi, PT Prima Mas Lestari, PT Sumber Tama Nusa Lestari
  8. Ketua PD FSPTI KSPSI Jambi, Asnawi Alamsyah
  9. Ketua PD BPU Provinsi Jambi
  10. DPD KSPSI Provinsi Jambi
  11. PT Garda Trimitra Utama
  12. Para anggota PUK RTMM SPSI se-Provinsi Jambi

Dalam sambutannya, Ketua Umum PP FSP RTMM SPSI, Sudarto AS, menekankan pentingnya tanggung jawab anggota dalam bekerja guna menjaga martabat dan keberlanjutan organisasi.

“Organisasi kita akan terpandang jika setiap anggota mampu bertanggung jawab, disiplin, serta produktif. RTMM harus tumbuh dan terus mengupayakan perlindungan serta kesejahteraan para pekerja,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi dengan pemerintah terkait kebijakan yang dapat mempengaruhi kesejahteraan pekerja serta keberlangsungan produksi.

“Kita harus mampu memberikan masukan yang konstruktif. Serikat pekerja juga harus bermitra dengan pemerintah dan dunia usaha untuk mendukung Indonesia menjadi negara produsen yang kuat,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolda Jambi melalui Dirbinmas Kombes Pol Hengky Poerwanto, menyampaikan empat poin penting dalam sambutannya.

Pertama, ia menegaskan bahwa serikat pekerja merupakan wadah sah bagi pekerja untuk memperjuangkan hak dan meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Kedua, terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), ia menyampaikan bahwa keputusan masih menunggu regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. 

Dijadwalkan, pada Senin, 17 November 2025 akan digelar konsultasi publik terkait Peraturan Pemerintah yang baru sebelum pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi.

Ketiga, ia menjelaskan alur penetapan UMK setelah UMP diumumkan gubernur, mulai dari pembahasan di kabupaten/kota hingga rekomendasi kepada gubernur.

Keempat, ia menegaskan bahwa keputusan penetapan UMP dan UMK harus selesai paling lambat 31 Desember 2025.

Di akhir sambutan, Dirbinmas berharap MUSDA III RTMM SPSI dapat menghasilkan kepemimpinan yang mampu mengayomi anggota, berintegritas, dan responsif dalam menyelesaikan persoalan secara musyawarah tanpa memunculkan gangguan kamtibmas.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini