LHOKSEUMAWE – Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. menegaskan komitmen penuh jajaran kepolisian dalam mendukung pelaksanaan serta sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kota Lhokseumawe.
Hal itu disampaikan saat menghadiri kegiatan penandatanganan Pernyataan Komitmen Bersama di Aula Kantor Wali Kota Lhokseumawe, Kamis (20/11/2025).
Acara tersebut turut dihadiri Wali Kota Lhokseumawe Dr. Sayuti Abubakar, Kepala UPTD Wilayah V BPKA Irfansyah Siregar, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Azi Suzi Wijaya.
Kolaborasi lintas-instansi ini menjadi langkah penting untuk memperkuat tertib administrasi pajak dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi hingga ke tingkat polsek di seluruh wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Polres Lhokseumawe berkomitmen penuh mendukung program pemutihan ini. Sosialisasi akan kami perluas melalui jajaran Satlantas dan seluruh Polsek agar informasi benar-benar sampai ke seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kepatuhan membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan berkendara.
Kendaraan tanpa dokumen lengkap kerap menyulitkan proses pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.
“Tertib pajak kendaraan merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan. Dokumen yang lengkap memudahkan pengawasan dan membantu mencegah pelanggaran maupun kecelakaan,” tambahnya.
Kapolres juga mengapresiasi kebijakan pemutihan yang diberikan Samsat dan Jasa Raharja, mulai dari pembebasan denda pajak, denda progresif, hingga penghapusan denda SWDKLLJ selama satu tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat meringankan masyarakat dan perlu dimanfaatkan sebelum batas waktu 31 Desember 2025.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Selain meringankan beban administrasi, program ini juga mendukung peningkatan PAD daerah. Polres siap mendukung sepenuhnya hingga program ini tuntas,” tegas Kapolres.
Dengan dukungan penuh dari jajaran kepolisian, program pemutihan pajak kendaraan diharapkan tersosialisasi lebih luas dan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor.[]
