Bandung — Polda Jawa Barat bergerak cepat mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat bermotif asmara yang terjadi di Jalan Raya Ciawigebang–Cidahu, Blok Kojengkang, Desa Cihideunggirang, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, pada Senin (24/11/2025) malam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial MM (20) berhasil diamankan setelah melakukan pembacokan terhadap SS (22), warga Desa Cipakem, Kecamatan Maleber, menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, membenarkan bahwa pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Menurut keterangan penyidik, insiden bermula saat pelaku menelepon korban dengan berpura-pura meminta bantuan karena kehabisan bahan bakar.
“Korban saat itu berada di Ciawigebang. Karena merasa ingin membantu, korban langsung menuju lokasi yang disebutkan pelaku. Namun sesampainya di tempat tersebut, pelaku tiba-tiba menyerang menggunakan celurit hingga melukai punggung kiri korban,” ungkap Kapolres.
Korban mengalami luka sayatan serius dan harus menjalani operasi di RS Mitra Husada Ciawigebang. Penyidik saat ini masih mendalami motif pelaku, namun indikasi kuat mengarah pada persoalan asmara.
“Dari keterangan awal pelaku, ia mengaku tersulut emosi setelah mendengar bahwa korban melakukan pelecehan terhadap pacarnya dengan cara mencium paksa. Pacar pelaku kemudian menceritakan kejadian itu, sehingga pelaku berniat melakukan pembalasan,” jelas Kapolres.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri.
Tim Unit Resmob Polres Kuningan kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa (25/11/2025) pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Cikeusik, Kecamatan Cidahu.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti yang masih berada dalam penguasaannya,” tambah Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Beat hitam E-2778-YBJ
- 1 unit handphone Samsung Galaxy A04e
- 1 potong hoodie hitam
- 1 pasang sandal Nikko hitam
- 1 bilah celurit bergagang kayu warna hitam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Korban telah mendapatkan perawatan medis, dan penyidik terus memintai keterangan saksi untuk memperkuat pembuktian,” tutup Kapolres.[]
