Operasi Zebra 2025, Satlantas Lhokseumawe Tindak 20 Pelanggaran di Jalan Medan–Banda Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


LHOKSEUMAWE – Satlantas Polres Lhokseumawe menindak 20 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Seulawah 2025 yang digelar di Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di Simpang Selat Malaka, Kecamatan Muara Dua, Kamis (20/11/2025). 

Operasi berlangsung sejak pukul 13.00 WIB dan melibatkan personel dari unit Gakkum, Turjawali, hingga Kamsel.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengendara sebagai upaya menekan pelanggaran dan potensi kecelakaan lalu lintas. 

Penindakan dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang bersifat mendasar dan membahayakan keselamatan.

Dari hasil pemeriksaan, tercatat 20 pelanggaran yang terdiri atas 8 pelanggaran SIM, 7 pelanggaran STNK, dan 5 pelanggaran terkait kelengkapan teknis maupun fisik kendaraan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Kabag Ops Kompol M. Andhin Hendriyatna, S.I.K., M.H mengatakan bahwa tingginya pelanggaran administrasi menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian pengendara.

“Pelanggaran seperti tidak membawa SIM dan STNK adalah pelanggaran mendasar. Penindakan dilakukan agar masyarakat lebih disiplin dan memahami pentingnya kelengkapan berkendara,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Operasi Zebra Seulawah 2025 bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe. 

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya.

Satlantas Polres Lhokseumawe akan melanjutkan rangkaian penegakan hukum sesuai jadwal Operasi Zebra yang telah ditetapkan.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini