KOTA JANTHO — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Besar kembali menggelar patroli malam untuk mencegah pelanggaran syariat Islam di sejumlah titik keramaian di wilayah Aceh Besar, Minggu (23/11/2025) dini hari.
Kegiatan ini turut melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh sebagai bentuk sinergi pengawasan dan penegakan syariat.
Patroli menyasar sejumlah warung kopi dan mobil kopi yang masih beroperasi hingga larut malam.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan beberapa pemudi yang masih nongkrong melewati batas waktu serta mengenakan pakaian yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Para remaja kemudian diberi pembinaan dan edukasi untuk mengenakan busana yang sesuai aturan serta segera kembali ke rumah demi menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Patroli dipimpin oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam Satpol PP–WH Aceh Besar, Salmawati SAg MSi, mewakili Kasatpol PP–WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA.
Salmawati menegaskan bahwa langkah ini bersifat preventif dengan mengedepankan pendekatan humanis.
“Patroli ini kami lakukan secara humanis. Tugas kami memastikan pelaksanaan syariat Islam di Aceh Besar berjalan sebagaimana mestinya. Kami hanya mengingatkan dan mengajak masyarakat agar mengutamakan syariat dalam keseharian, baik di ruang publik maupun lingkungan tempat tinggal,” ujarnya.
Ia juga meminta aparatur gampong untuk lebih mengaktifkan kembali program Pageu Gampong sebagai benteng awal pencegahan pelanggaran syariat di tingkat desa.
“Kami berharap gampong-gampong dapat mengaktifkan kembali fungsi Pageu Gampong sesuai arahan Bapak Bupati Aceh Besar. Ini penting untuk pencegahan dini,” katanya.
Patroli tersebut berpedoman pada Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[]
