![]() |
| Muhammad MTA Juru Bicara Pemerintah Aceh |
Banda Aceh – Senin Malam, 24 November 2025, Pemerintah Aceh menyampaikan klarifikasi resmi terkait penyegelan 250 ton beras impor milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Sejumlah penjelasan disampaikan untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di masyarakat.
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa tidak terdapat pelanggaran regulasi dalam pemasukan beras tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima Gubernur Aceh, seluruh proses pemasukan barang telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Selain itu, Pemerintah Aceh menjelaskan bahwa tingginya harga beras di Sabang, yang selama ini bergantung pada pasokan dari daratan, menjadi salah satu alasan diberlakukannya kebijakan transisi berupa pemasukan beras dari luar.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga stabilitas harga dan meringankan beban masyarakat, sejalan dengan keistimewaan Sabang sebagai kawasan bebas.
Pemerintah Aceh juga menanggapi pernyataan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yang menyebut beras tersebut sebagai barang “ilegal”.
Pemerintah Aceh menilai pernyataan itu tidak berdasar dan tidak memperhatikan regulasi khusus yang mengatur kegiatan perdagangan di Kawasan Sabang.
Ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) memberikan landasan hukum yang jelas terkait kewenangan BPKS dalam pengelolaan arus barang.
Pemerintah Aceh turut menyayangkan pernyataan Menteri Pertanian yang mempertanyakan “nasionalisme” dalam kebijakan impor tersebut.
Menurut Pemerintah Aceh, pernyataan itu berpotensi menyudutkan Aceh sebagai daerah bekas konflik dan dianggap kurang sensitif terhadap dinamika sosial-politik di daerah.
Ke depan, Pemerintah Aceh mengimbau seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk menjaga komunikasi yang harmonis dan mengutamakan stabilitas nasional, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan Indonesia yang maju, kuat, dan bersatu.
Pemerintah Aceh juga meminta Kementerian Pertanian untuk segera melakukan uji laboratorium terhadap beras yang disegel, sesuai mekanisme perundang-undangan.
Dengan demikian, proses penyegelan dapat segera dihentikan dan beras dapat didistribusikan kepada masyarakat Sabang yang membutuhkan.
“Demikian pernyataan resmi ini kami sampaikan. Terima kasih,” tutup Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA.[]
