Banda Aceh — Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA, memberikan pembinaan kepada peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXIV Tahun 2025 dalam sesi mentoring yang berlangsung di Kampus Pusat Pembelajaran (Pusjar) dan Strategi Kebijakan Manajemen Kinerja (SKMK) LAN RI Banda Aceh, Rabu (19/11).
Dalam arahannya, Sekda Aceh memberikan penguatan terhadap berbagai isu strategis yang diangkat peserta, terutama terkait penanggulangan kemiskinan serta penguatan fungsi staf ahli dalam mendukung pengambilan keputusan pimpinan daerah.
M. Nasir menekankan perlunya pendekatan baru dalam program penanganan kemiskinan agar lebih produktif dan berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa kebijakan bantuan sosial tidak boleh hanya bersifat sesaat atau sekadar “kebijakan Sinterklas”, melainkan harus memperkuat sistem yang mendorong kemandirian masyarakat.
“Dinas Sosial tidak boleh hanya dominan sebagai kebijakan Sinterklas. Yang kita perlukan adalah sistem yang menjadikan bantuan benar-benar produktif dan efektif dalam menekan angka kemiskinan,” ujar Sekda.
Ia menambahkan bahwa strategi pemberdayaan masyarakat harus lebih terukur agar angka kemiskinan Aceh yang kini berada pada 12,33 persen dapat menurun menuju target 6,7 persen sebagaimana diarahkan dalam RPJM.
Selain isu kemiskinan, Sekda Aceh menyoroti pentingnya peningkatan kualitas peran staf ahli.
Menurutnya, fungsi strategis tenaga ahli belum berjalan optimal karena masih banyak yang tersita pada kegiatan seremonial.
“Tenaga ahli hari ini masih cenderung fokus pada hal-hal seremonial. Padahal dalam pemerintahan modern, pemimpin sangat bergantung pada staf ahli untuk memberikan pandangan strategis,” tegasnya.
Untuk itu, Sekda mendukung pembentukan Tim Rencong, sebuah wadah kolaboratif staf ahli yang akan berfokus pada penyusunan policy brief sebagai dasar pertimbangan pimpinan dalam pengambilan kebijakan.
“Tim Rencong harus menjadi pusat analisis yang melahirkan policy brief berkualitas sehingga pimpinan dapat merespons isu strategis secara cepat dan tepat,” lanjutnya.
Sekda juga mendorong penetapan Peraturan Gubernur terkait penguatan kapasitas staf ahli kabupaten/kota, agar fungsi tersebut semakin terstruktur, profesional, dan berdampak nyata.
Menutup sesi mentoring, M. Nasir menegaskan bahwa seluruh proyek perubahan peserta PKN II harus memiliki keterkaitan langsung dengan arah pembangunan daerah serta memperhatikan dokumen RPJM sebagai pedoman utama.[]
