Pidie Jaya — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Yudi Triadi, SH, MH, meluncurkan Program Adhyaksa Peduli Stunting Aceh Tahun 2026 sekaligus meresmikan Gampong Binaan Adhyaksa di Kabupaten Pidie Jaya, Senin, 27 /4/ 2026.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Dalam sambutannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa penanganan stunting bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan bagian dari transformasi peran Kejaksaan yang turut mengawal pembangunan nasional, khususnya di bidang kesehatan masyarakat dan ketahanan keluarga.
“Penanganan stunting merupakan tanggung jawab bersama. Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga hadir mendukung program pembangunan, termasuk upaya peningkatan kualitas kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting nasional masih berada pada angka 19,8 persen.
Kondisi ini menunjukkan perlunya sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta masyarakat untuk menekan angka stunting secara berkelanjutan.
Sejak 2022, Kejati Aceh telah menjalankan Program Adhyaksa Peduli Stunting di berbagai kabupaten/kota di Aceh. Hingga 2025, program tersebut telah mengintervensi 430 anak stunting dan 270 ibu hamil.
Memasuki semester pertama 2026, program ini dilaksanakan di tiga daerah, yakni Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, dan Pidie Jaya.
Khusus di Pidie Jaya, program menyasar anak kategori stunting dan wasting, serta ibu hamil dengan kondisi kekurangan energi kronik (KEK).
Selama enam bulan ke depan, akan dilakukan pemantauan tumbuh kembang anak secara berkala, pemberian asupan gizi dan vitamin, serta edukasi kesehatan bagi ibu hamil.
Selain itu, Kejati Aceh melalui Kejaksaan Negeri Pidie Jaya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan dengan melibatkan puskesmas serta gampong binaan.
Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejati Aceh juga memberikan pendampingan hukum terkait penggunaan Dana Desa, guna memastikan pelaksanaan program penanganan stunting berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata dalam menurunkan angka stunting di Aceh sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor dalam pembangunan kesehatan masyarakat.[]
