![]() |
| Dr. Nurlis Effendi Juru Bicara Pemerintah Aceh |
Banda Aceh – Pemerintah Aceh menyatakan menghormati usulan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang meminta pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan pihaknya akan menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Aceh.
“Kita menghormati usulan DPRA. Ini akan kami laporkan kepada Mualem selaku Gubernur Aceh,” ujar Nurlis di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).
Ia menegaskan, DPRA sebagai representasi rakyat memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, sehingga setiap masukan harus dipandang sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Mereka adalah wakil rakyat Aceh dan mitra Pemerintah Aceh. Karena itu, usulan tersebut patut ditempatkan sebagai kajian yang serius,” katanya.
Sebelumnya, usulan pencabutan Pergub JKA disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Serbaguna DPRA. Ketua DPRA, Zulfadhli, menilai Pergub tersebut bermasalah secara hukum dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“DPRA berpandangan Pergub ini tidak layak dipertahankan dan harus dicabut,” ujar Zulfadhli.
Menanggapi hal itu, Nurlis menyebut kegiatan RDP merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR Aceh yang sah dan wajar dalam sistem pemerintahan.
“DPR Aceh menjalankan fungsi pengawasan selain legislasi dan anggaran. Jadi ini hal yang lumrah,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai pernyataan bahwa Pergub JKA bermasalah secara hukum perlu dikaji lebih mendalam dengan menggunakan parameter hukum yang jelas dan seragam.
“Pemerintah Aceh tentu tidak menyusun regulasi secara sembarangan. Setiap aturan melalui proses kajian dan penyusunan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Nurlis, penting adanya kesamaan perspektif dalam menilai suatu regulasi, terutama terkait hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
“Perlu ada kesamaan alat ukur dalam melakukan kajian hukum agar hasilnya objektif,” tambahnya.
Meski demikian, Pemerintah Aceh tetap membuka ruang dialog dan menunggu rekomendasi resmi dari DPRA terkait usulan tersebut.
“Kami menghormati dan menunggu rekomendasi yang akan disampaikan DPR Aceh kepada Pemerintah Aceh,” pungkasnya.[]
