Jambi — Hari Buruh Internasional atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei menjadi momentum penting bagi para pekerja untuk menyuarakan aspirasi.
Namun demikian, Ketua DPW FRIC Jambi, Dody, mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disertai tindakan anarkis.
Dody menjelaskan, May Day berakar dari perjuangan buruh di Chicago, Amerika Serikat pada tahun 1886.
Saat itu, para buruh menuntut sistem kerja delapan jam sehari dengan konsep “8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi”.
Aksi mogok besar pada 1 Mei berujung ricuh di Haymarket Square dan menimbulkan korban jiwa. Sejak peristiwa tersebut, 1 Mei ditetapkan sebagai simbol perjuangan buruh di seluruh dunia.
“May Day menjadi momen bagi buruh untuk menyampaikan tuntutan seperti upah layak, penolakan PHK, penghapusan outsourcing, hingga revisi aturan yang dianggap merugikan pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, dalam praktiknya, aksi demonstrasi sering kali berpotensi menimbulkan kericuhan apabila tidak dikelola dengan baik, terutama jika muncul provokator di lapangan.
“May Day kadang memanas karena menjadi momentum tekanan terhadap pemerintah dan pengusaha. Jika tuntutan tidak direspons atau ada provokasi, potensi bentrokan bisa terjadi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setiap aksi unjuk rasa harus tetap menghormati prinsip demokrasi. Hak menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, namun tetap memiliki batasan agar tidak merugikan kepentingan umum.
Dody juga mengingatkan bahwa tindakan seperti perusakan fasilitas umum, kekerasan terhadap aparat, penjarahan, hingga provokasi bernuansa SARA merupakan bentuk pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.
“Demonstrasi menjadi mencederai demokrasi jika dilakukan dengan cara anarkis, mengganggu ketertiban umum, tidak sesuai prosedur pemberitahuan, atau dilakukan di objek vital tanpa izin,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polri setiap tahun selalu mengeluarkan imbauan agar aksi May Day tetap berlangsung damai dengan prinsip pengamanan yang humanis dan terukur.
Aparat akan mengawal dan memfasilitasi aksi yang tertib, namun tetap menindak tegas apabila terjadi pelanggaran hukum.
“Polri mengawal dengan pendekatan humanis, tetapi jika sudah anarkis dan melanggar hukum, tentu akan ditindak sesuai prosedur,” katanya.
Dody menegaskan, tujuan utama dari penyampaian aspirasi adalah perbaikan kebijakan, bukan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
“Silakan menyampaikan kritik dan aspirasi, itu hak konstitusional. Tapi harus dilakukan secara tertib dan sesuai aturan. Jangan sampai justru merugikan rakyat dan merusak demokrasi itu sendiri,” pungkasnya.[]
