Tolak Sidang Daring, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Digelar Langsung di Tipikor Banda Aceh

Editor: Syarkawi author photo

 


Simeulue – Kuasa hukum Kadri Amin, Muhammad Zubir, SH, MH, meminta majelis hakim agar proses persidangan kasus dugaan korupsi publikasi media di Dinas Kominsa Simeulue dilaksanakan secara langsung (tatap muka) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Permintaan tersebut disampaikan usai sidang pembacaan dakwaan yang digelar secara daring. Menurut Zubir, pelaksanaan sidang online dinilai menimbulkan sejumlah kendala dan berpotensi merugikan kliennya.

“Kami meminta sidang dilakukan secara langsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Banyak kejanggalan dalam sidang daring, mulai dari kendala teknis hingga keterbatasan dalam memeriksa bukti dan saksi,” ujar Zubir, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, permintaan tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain untuk menjaga kualitas persidangan, tidak adanya kondisi darurat (force majeure), serta pentingnya pemeriksaan saksi dan alat bukti secara langsung di hadapan majelis hakim.

Selain itu, faktor kendala jaringan di wilayah Simeulue juga dinilai menghambat jalannya persidangan secara optimal. 

“Suara tidak terdengar jelas karena hanya menggunakan perangkat sederhana. Ini tentu mengganggu jalannya persidangan,” katanya.

Zubir juga menyoroti kondisi kliennya yang hingga kini telah menjalani masa isolasi selama 79 hari di Lapas Kelas III Sinabang sejak ditahan pada 9 Februari 2026. Menurutnya, durasi tersebut melebihi standar masa isolasi yang umumnya hanya 14 hari.

“Klien kami sudah 79 hari diisolasi di sel khusus dan tidak dapat berkomunikasi dengan tahanan lain. Ini perlu menjadi perhatian,” tegasnya.

Atas berbagai hal tersebut, pihaknya berencana menyurati Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan. 

Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan permohonan agar terdakwa dapat dihadirkan langsung di persidangan.

Selain itu, kuasa hukum turut mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kadri Amin.

Terkait pokok perkara, Zubir menilai kasus yang menjerat kliennya lebih bersifat administratif, bukan tindak pidana korupsi. Ia menyebut tidak ditemukan unsur mark-up, kegiatan fiktif, maupun praktik suap dalam pelaksanaan kegiatan publikasi media tersebut.

Menurutnya, nilai pekerjaan yang dikerjakan kliennya juga berada di bawah Rp200 juta per paket, yakni Rp166 juta dan Rp98,5 juta, sehingga tidak wajib melalui proses lelang.

“Permasalahan yang dipersoalkan jaksa hanya terkait mekanisme administrasi, seperti tidak dilelang dan penggunaan MoU sebagai dasar kerja sama. Padahal hal tersebut diperbolehkan dalam regulasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa seluruh pembayaran telah mengacu pada Standar Biaya Umum (SBU) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Simeulue, serta sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2021.

Pihaknya turut mempertanyakan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Aceh yang dinilai tidak logis, terutama terkait penilaian sejumlah komponen jasa media yang dianggap bernilai nol.

“Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan adil, agar tidak mencederai keadilan bagi terdakwa serta tidak berdampak negatif terhadap keberlangsungan industri media,” pungkas Zubir.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini