BANDA ACEH – Polemik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menjadi sorotan publik.
Di tengah aksi penolakan dari sejumlah mahasiswa, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, S.Pd., M.S.P., memberikan pandangan terkait kebijakan tersebut dari sisi pemerintah daerah.
Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Murthalamuddin menilai pembatasan tanggungan JKA merupakan keputusan yang tidak diambil secara sederhana, melainkan dipengaruhi kondisi fiskal daerah yang mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
“Saya pejabat Pemerintah Aceh dan punya pandangan terkait kisruh JKA. Saya ingin memberi perspektif,” tulisnya, Kamis (14/5/2026).
Ia menjelaskan, kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) saat ini mengalami penurunan signifikan dibanding beberapa tahun sebelumnya. Jika sebelumnya APBA Aceh sempat berada di atas Rp17 triliun, kini disebut berada di kisaran Rp10 triliun.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat Pemerintah Aceh harus melakukan penyesuaian dan menentukan skala prioritas belanja daerah, termasuk di sektor layanan publik.
Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi beban baru berupa kewajiban penganggaran gaji bagi hampir 10 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru direkrut.
Murthalamuddin menyebutkan, untuk PPPK penuh waktu, pemerintah perlu menyediakan gaji sekitar Rp3 juta per bulan, sementara PPPK paruh waktu sekitar Rp2,6 juta per bulan.
Ia juga menyoroti kondisi tenaga PPPK di sejumlah kabupaten/kota yang selama ini menerima honor sangat kecil, bahkan ada yang hanya ratusan ribu rupiah.
“Di kabupaten/kota hanya dibayar antara Rp300 ribu sampai Rp200 ribu, bahkan ada yang gajinya nol,” ujarnya.
Menurutnya, dalam situasi fiskal yang terbatas, pemerintah daerah harus mengambil keputusan prioritas, termasuk mengarahkan anggaran untuk pemenuhan hak PPPK.
“Maka pembatasan tanggungan JKA salah satu pilihan. Pegawai PPPK itu umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah. Ini tentang pilihan yang sulit, tetapi harus dilakukan,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya kritik terhadap Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang dinilai sejumlah pihak berpotensi membatasi akses layanan kesehatan masyarakat.
Mahasiswa dan elemen masyarakat sebelumnya juga telah menggelar aksi demonstrasi di Banda Aceh.
Meski demikian, Murthalamuddin menegaskan bahwa Pergub tersebut telah melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pergub itu telah melalui evaluasi Mendagri, karena hirarkinya memang begitu,” ujarnya.
Pernyataan Kadisdik Aceh ini menjadi perhatian publik karena dianggap menggambarkan dilema pemerintah daerah dalam menyeimbangkan antara keberlanjutan layanan kesehatan dan kewajiban pembiayaan belanja pegawai.
Di satu sisi, masyarakat berharap program JKA tetap berjalan optimal sebagai layanan kesehatan unggulan Aceh.
Namun di sisi lain, pemerintah dituntut menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan anggaran.
Polemik Pergub JKA diperkirakan masih akan terus bergulir, sementara publik menanti langkah lanjutan Pemerintah Aceh dalam merespons aspirasi masyarakat dan mahasiswa.[]
