JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi meningkatkan penanganan kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya anggota Polri, Brigadir EWS, di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) ke tahap penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., dalam keterangan pers di Media Center Bidhumas Polda Jambi, Senin (27/7/2026).
Kombes Pol. Erlan menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, khususnya Subdit Jatanras, bersama Satreskrim Polres Tanjab Timur telah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif.
Setelah melalui tahapan penyelidikan sesuai mekanisme yang berlaku, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Jumat lalu. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, pada hari Sabtu penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya merupakan anggota Polri, sedangkan satu orang lainnya adalah warga sipil. Masing-masing memiliki peran dan keterlibatan yang berbeda dalam perkara ini," ujar Kombes Pol. Erlan.
Ia menambahkan, proses penanganan perkara tersebut juga mendapat asistensi dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Menurutnya, pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Dalam penanganan perkara ini telah dilakukan asistensi oleh Tim Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri. Hal ini merupakan bagian dari upaya memastikan proses penanganan perkara berjalan secara transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Jambi untuk menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan objektif berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Kapolda Jambi menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan pengawasan dari Itwasum Polri, Divpropam Polri, dan Bareskrim Polri," tegasnya.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi bersama Bidang Propam Polda Jambi masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengungkap secara rinci peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.
"Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap perkembangan penting akan kami sampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan yang berlaku," pungkas Kombes Pol. Erlan Munaji.[]
