Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat Narkoba, Proses Hukum Dilakukan Transparan

Editor: Syarkawi author photo

 


Jakarta – Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan oknum anggota Polri. 

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beserta sejumlah personel lainnya dalam kasus narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, baik yang dilakukan masyarakat maupun personel internal.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” ujar Jhonny, Senin (27/7/2026).

Ia menjelaskan, para personel yang diamankan diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara narkotika.

Jhonny menegaskan, pimpinan Polri tidak akan memberikan perlakuan istimewa ataupun impunitas kepada anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” tegasnya.

Saat ini, proses penyidikan masih dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang telah diamankan.

Sementara itu, penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel yang terlibat akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polri memastikan seluruh proses penanganan, baik dari aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Polri berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka sesuai tahapan penyidikan. Informasi mengenai konstruksi perkara, dugaan peran para pihak, hingga hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Polri berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan akan kami sampaikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” tutup Jhonny.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini