Meureudu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dalam proses Tahap II, Senin (27/7/2026).
Penyerahan yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/06/IV/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PIDIE JAYA/POLDA ACEH tanggal 11 April 2026. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial MB (42), seorang petani asal Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Selain tersangka, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa empat bungkus diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 75 gram, satu unit telepon genggam merek Realme, satu kotak kaleng kue merek Nissin, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dikawal oleh lima personel Satresnarkoba Polres Pidie Jaya dan berlangsung sesuai prosedur hukum yang berlaku sebagai tahapan akhir penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kapolres Pidie Jaya melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Pidie Jaya dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi dengan Kejaksaan akan terus diperkuat agar setiap perkara dapat diproses hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Polres Pidie Jaya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman, tertib, dan lancar. Dengan selesainya proses Tahap II, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diproses hingga tahap persidangan.[]
