Bareskrim Polri Ungkap Dua Jaringan Judi Online Internasional, Transaksi Capai Rp890 Miliar

Editor: Syarkawi author photo

 


JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan terhubung dengan jaringan di Kamboja. 

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 23 tersangka diamankan dan sejumlah barang bukti disita, termasuk uang tunai sekitar Rp10 miliar dalam kasus pertama.

Pengungkapan dua kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberantasan judi online menjadi perhatian pemerintah dan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik perjudian.

“Ini merupakan perhatian kita bersama dan menjadi komitmen pemerintah, dalam hal ini Bapak Presiden Republik Indonesia. Presiden juga menegaskan untuk memberantas judi dan judi online,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan, Kapolri juga konsisten mendorong seluruh jajaran Polri untuk mengungkap praktik perjudian online yang terus berkembang dengan memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran.

“Maka Bapak Kapolri juga konsisten dan komitmen untuk mengungkap semua ini melalui Bareskrim dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Jaringan Ujangbet Gunakan Modus Deposit Pulsa

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra menjelaskan, pengungkapan kasus pertama bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.

Kasus pertama berkaitan dengan situs judi online Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di tujuh lokasi, yakni Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru, Riau; Medan Johor; Medan Kota; serta Lubuk Baja, Batam.

Dari penindakan tersebut, penyidik mengamankan sembilan tersangka. Polisi turut menyita 28 unit telepon seluler, empat laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM/debit, uang dalam berbagai mata uang asing, enam item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Menurut Wira, hasil penyelidikan menunjukkan server situs Ujangbet berada di Kamboja. Sementara jaringan yang beroperasi di Indonesia bertugas menyediakan rekening dan nomor telepon yang digunakan sebagai sarana deposit pulsa.

Pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan oleh admin di Kamboja dan selanjutnya dikonversi kembali menjadi rupiah melalui jaringan agen serta distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru.

Pulsa tersebut kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa dengan harga tertentu. Aktivitas perdagangan pulsa tersebut diduga digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan PPATK, penyidik menemukan transaksi yang berkaitan dengan aktivitas tersebut mencapai lebih dari Rp890 miliar dalam periode April 2025 hingga April 2026.

“Setelah dilakukan akumulasi terhadap transaksi ataupun yang mungkin kita kategorikan sebagai pembelian pulsa yang dilakukan oleh para tersangka pada periode April 2025 sampai dengan April 2026, terhadap para pelaku ini telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp890 miliar lebih,” jelas Wira.

Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor telepon, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas perjudian online.

Kasus Kedua, 14 Tersangka Diamankan

Wira kemudian menjelaskan pengungkapan kasus kedua yang dilakukan Satresmob Bareskrim Polri. Dalam kasus ini, sebanyak 14 tersangka diamankan dari tiga lokasi di wilayah Tangerang.

Lokasi pertama berada di Perumahan Amelio Village, Pagedangan, Tangerang. Empat tersangka di lokasi tersebut berperan sebagai telemarketing dan bagian keuangan.

Lokasi kedua berada di Ruko Alam Sutera Town Square, Pakulonan, Serpong Utara. Di lokasi tersebut diamankan empat tersangka yang berperan sebagai customer service.

Sementara lokasi ketiga berada di Perumahan Tesla Utara, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak enam tersangka diamankan dari lokasi tersebut dengan peran sebagai streamer, teknisi IT, dan admin judi online.

Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita 46 unit telepon seluler, dua laptop, dua buku tabungan, 45 kartu ATM, enam unit komputer/PC, uang tunai sekitar Rp100 juta, sejumlah mata uang asing, serta perhiasan emas.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai penawaran dan penyelenggaraan perjudian online di wilayah Tangerang dan sekitarnya. 

Setelah melakukan pendalaman, observasi, dan pemetaan lokasi, tim melakukan penindakan pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB.

Para tersangka diketahui mengelola sejumlah situs judi online, di antaranya Desa, Nonstop, Badut, Tawaslot, Miabislot, Doremi, Tobrut, Miagacor, dan Top Global.

Menurut Wira, jaringan tersebut juga memiliki kantor operasional di Kamboja yang mempekerjakan warga negara Indonesia sebagai admin maupun operator. 

Berdasarkan keterangan sementara para pelaku, omzet perjudian dari jaringan tersebut mencapai Rp1 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.

“Berdasarkan keterangan para pelaku, omzet daripada perjudian yang diungkap oleh Satresmob Bareskrim ini antara Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar per bulan,” ujarnya.

Situs Judi Diblokir, Aset Terus Ditelusuri

Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online tersebut melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyidik juga masih mengembangkan perkara untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan menggandeng PPATK.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasubdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Dony Alexander menjelaskan, modus deposit pulsa yang digunakan situs Ujangbet memungkinkan pemain melakukan pengisian pulsa ke nomor telepon yang tercantum dalam situs.

Setelah pulsa masuk, pemain memperoleh koin yang kemudian digunakan untuk bermain judi online.

“Nomor telepon yang tertera dalam website tersebut, kemudian kita akan memasukkan top up pulsa yang dimiliki oleh para pemain. Setelah masuk ke dalam rekening ataupun juga top up pulsanya, akan mendapatkan koin. Koin inilah yang dipergunakan untuk melakukan permainan perjudian online tersebut,” jelas Dony.

Polri menilai penggunaan pulsa sebagai metode deposit perlu mendapat perhatian karena dapat semakin memudahkan akses perjudian online, termasuk bagi anak-anak dan pelajar yang memiliki telepon seluler.

Trunoyudo mengajak masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan pulsa anak-anak agar tidak disalahgunakan untuk mengakses perjudian online.

“Semakin berkembangnya kejahatan dan semakin memudahkannya dalam sistem pembayaran, bahkan nilainya yang semakin kecil sehingga berpotensi semua bisa terlibat, maka tentunya kita saling menjaga anak-anak kita, lingkungan kita,” tuturnya.

Polri menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan perjudian online sekaligus memperkuat langkah pencegahan guna melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian dan kejahatan digital.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini