BANDA ACEH – DPRK bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati penataan sejumlah ruang terbuka hijau, khususnya Taman Sari dan Taman Putroe Phang, agar menjadi ruang publik yang nyaman, produktif, dan ramah bagi keluarga.
Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027.
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, mengatakan legislatif dan eksekutif memiliki pandangan yang sama bahwa keberadaan ruang publik yang berkualitas merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas hidup dan kebahagiaan masyarakat.
Hal itu disampaikan Irwansyah saat memimpin sidang paripurna jawaban Wali Kota Banda Aceh sekaligus penandatanganan MoU RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).
Sidang tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh Daniel Abdul Wahab, Wakil Ketua II Musriadi Aswad, Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“DPRK sepakat telah menganggarkan perbaikan dan penataan kawasan hijau, khususnya Taman Sari dan Taman Putroe Phang,” ujar Irwansyah.
Menurutnya, kedua taman yang berada di kawasan strategis Kota Banda Aceh tersebut diharapkan dapat kembali menjadi pusat interaksi positif masyarakat.
Selain sebagai tempat rekreasi, taman tersebut diharapkan menjadi ruang yang mempertemukan anak dan orang tua serta memperkuat interaksi sosial dan kualitas kehidupan keluarga.
“Kita juga sepakat mengubah aset-aset kota yang selama ini pasif menjadi ruang publik yang produktif dan hidup,” katanya.
Irwansyah mengatakan, sejumlah lokasi yang selama ini terbengkalai, terlantar, atau belum termanfaatkan akan diarahkan menjadi ruang terbuka dengan fungsi publik yang lebih optimal.
Ruang publik tersebut nantinya tidak hanya menjadi tempat berkumpul masyarakat, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk kegiatan berskala besar, pengembangan ekonomi kreatif, serta menjadi panggung kreativitas bagi generasi muda.
“Di sana pula, kita ingin menghadirkan panggung-panggung kreatif sebagai ruang ekspresi bagi generasi muda untuk menyalurkan bakat, kreativitas, dan inovasi secara produktif,” ujarnya.
Infrastruktur dan Drainase Diperkuat
Dalam pembahasan anggaran 2027, DPRK dan Pemko Banda Aceh juga menyepakati peningkatan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur jalan, baik ruas jalan kota maupun jalan gampong.
Irwansyah mengatakan mobilitas masyarakat tidak boleh terus terganggu akibat kondisi infrastruktur yang kurang memadai.
Selain jalan, normalisasi drainase juga akan diperluas dan dipercepat sebagai bagian dari upaya mengurangi genangan serta memitigasi risiko banjir di sejumlah titik rawan.
Menurutnya, pembangunan kota tidak hanya berkaitan dengan kelancaran arus kendaraan, tetapi juga harus menyediakan ruang yang layak dan aman bagi pejalan kaki.
Karena itu, fasilitas pedestrian yang belum ideal akan terus dibenahi agar Banda Aceh semakin ramah, inklusif, dan nyaman bagi pejalan kaki.
Peremajaan Armada Sampah hingga Perluasan CCTV
Di sektor persampahan, DPRK turut memberikan dukungan terhadap keberadaan Waste Collection Point (WCP) sebagai sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat di sejumlah gampong.
Selain itu, disepakati pula peremajaan armada pengangkut sampah yang kondisinya telah rusak dan tidak lagi layak digunakan. Dengan dukungan armada baru, pelayanan persampahan diharapkan menjadi lebih efektif dan responsif.
Untuk memperkuat keamanan dan ketenteraman kota, DPRK dan Pemko Banda Aceh juga menyepakati perluasan cakupan pemantauan melalui kamera CCTV.
“Memang belum seluruh wilayah dapat terpantau, namun terdapat penambahan cakupan dibandingkan tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya,” kata Irwansyah.
Penerangan jalan juga menjadi perhatian. Penambahan lampu penerangan tidak hanya diarahkan ke kawasan perkotaan, tetapi juga diperluas hingga kawasan perkampungan.
Sementara terkait persoalan parkir, Irwansyah mengatakan DPRK bersama pemerintah kota akan terus mendorong perangkat daerah terkait agar penataan dan penertiban parkir dilakukan secara konsisten.
“Seluruh program tersebut adalah manifestasi dari kerja bersama, kesepahaman, dan komitmen kolektif antara DPRK dan Pemerintah Kota,” tegasnya.
Ia menilai pembahasan KUA-PPAS menunjukkan bahwa ketika legislatif dan eksekutif berjalan dalam satu arah, manfaat terbesar akan dirasakan masyarakat.
Irwansyah menegaskan, tahun 2027 harus menjadi momentum untuk menerjemahkan berbagai kesepakatan tersebut menjadi program yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Karena itu, saya mengajak seluruh elemen masyarakat: mari kita kawal, kita dukung, dan kita rawat bersama setiap kebijakan dan kesepakatan pembangunan yang telah kita susun, agar tidak berhenti sebagai dokumen anggaran, tetapi benar-benar hadir dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkasnya.[]
