JAMBI – Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memimpin langsung patroli malam melalui kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu malam (15/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga Kota Jambi.
Dalam patroli tersebut, personel Polresta Jambi menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 23.00 WIB mengenai adanya sekelompok remaja yang diduga melakukan aksi balap liar di kawasan Bandara Lama, Kota Jambi.
Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Jambi bersama Wakapolresta Jambi AKBP Nurhadiansyah, S.I.K., M.H., Kabag Ops Kompol Yumika Putra, Kabag Log, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Binmas, Kasat Samapta, Kapolsek Jambi Selatan, personel Satlantas, Tim Serigala Kota serta jajaran terkait langsung bergerak menuju lokasi.
Petugas kemudian mengamankan puluhan remaja yang diduga terlibat aksi balap liar. Sebanyak 47 remaja diamankan dan dibawa ke Polsek Jambi Selatan untuk didata serta diberikan pembinaan.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 13 pelajar SMP, 30 pelajar SMA/SMK, dan empat remaja yang tidak bersekolah. Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 43 sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, kegiatan KRYD akan terus dilakukan secara rutin, khususnya pada malam akhir pekan, sebagai upaya mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas.
“Pada malam ini, Polresta Jambi dan jajaran rutin melaksanakan KRYD dan berhasil menjaring puluhan remaja yang melakukan balap liar. Mereka berjumlah 47 orang, terdiri dari pelajar SMP, SMA/SMK, serta yang tidak bersekolah,” kata Ananto.
Menurutnya, karena sebagian besar yang diamankan masih berstatus pelajar, pihak kepolisian akan memanggil orang tua masing-masing untuk diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan.
“Mereka kita data dan orang tuanya kita panggil. Mengingat mereka masih pelajar, setelah diberikan pembinaan akan kita kembalikan kepada orang tua. Namun, apabila mengulangi perbuatannya, tentu akan kita tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kendaraan yang digunakan untuk balap liar akan ditahan sementara sebagai bentuk pembinaan dan memberikan efek jera. Langkah tersebut dilakukan karena aksi balap liar dinilai meresahkan masyarakat, membahayakan keselamatan dan mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kapolresta juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.
“Kami mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya. Apabila sudah melewati batas waktu yang ditentukan, segera panggil pulang. Apalagi mereka belum memiliki SIM, sehingga jangan diberikan membawa kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Jambi menegaskan kendaraan yang diamankan akan dikenakan penindakan sesuai ketentuan, termasuk tilang bagi pelanggaran lalu lintas.
“Kendaraan kita tahan selama dua minggu dan dilakukan penilangan. Setelah dua minggu, kendaraan dapat diambil oleh orang tua dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan serta menyelesaikan kewajiban tilang,” jelasnya.
Untuk sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan, petugas juga melakukan penindakan sesuai aturan dan meminta pemilik menggantinya dengan knalpot standar.
Kapolresta Jambi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi berbagai tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk begal, tawuran, geng motor, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), maupun tindak kriminal lainnya.
“Polresta Jambi dan jajaran berkomitmen memberikan rasa aman dan menciptakan situasi Kota Jambi yang kondusif. Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindakan yang mengganggu kamtibmas, segera laporkan melalui Call Center 110 Polri yang siap melayani selama 24 jam,” pungkasnya.[]
