ACEH TAMIANG – Penanganan korban kecelakaan kerja pada proyek Rehabilitasi Terminal Tipe B Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menjadi sorotan. Korban mengaku hingga Jumat (14/8/2026) belum pulih dan masih mengalami sakit pada bagian tubuhnya.
Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Ridha PO Jaya. Korban juga mengaku kecewa terhadap penanganan yang diterimanya setelah mengalami kecelakaan kerja serta mempertanyakan bentuk tanggung jawab pihak pelaksana proyek.
Menurut korban, dirinya tidak dapat memperoleh pemeriksaan Rontgen dengan menggunakan layanan BPJS sebagaimana yang diharapkannya. Kondisi tersebut membuatnya memilih pulang meski masih merasakan sakit.
“Karena nggak mendapatkan pelayanan yang bagus, aku pulang ajalah, Bang. Mamakku juga nggak bisa jagain aku. Aku pasrah, walaupun risiko lumpuh,” ujar korban kepada wartawan.
Korban juga membantah informasi yang menyebut dirinya telah pulih dan kembali bekerja. Ia menegaskan, hingga kini kondisi fisiknya belum memungkinkan untuk bekerja.
“Jangankan kerja, duduk aja belum bisa,” tegasnya.
Selain persoalan penanganan medis, korban berharap pihak pemborong turun langsung memberikan perhatian terhadap kondisinya, bukan hanya melalui kepala tukang.
Ia mengungkapkan, sejauh ini keluarganya baru menerima bantuan sebesar Rp1 juta.
“Saya berharap ada perhatian dari pemborong, bukan dari kepala tukang. Keluarga cuma dikasih uang Rp1 juta,” ungkapnya.
Berbeda dengan Keterangan PPTK
Keterangan korban tersebut berbeda dengan penjelasan Munawar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan Aceh.
Saat dikonfirmasi, Munawar menyebut kondisi korban sudah membaik dan bahkan telah dapat kembali bekerja.
“Korban sudah baik dan sudah bisa bekerja hari ini,” kata Munawar.
Munawar juga menjelaskan bahwa seluruh pekerja pada proyek tersebut telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
“Untuk pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan seperti yang kami tentukan. Perihal klaim, kita tunggu hasil dari BPJS dulu,” jelasnya.
Rekanan Belum Memberikan Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp terkait kondisi korban maupun bentuk tanggung jawab yang telah diberikan kepada korban dan keluarganya.
Kasus ini dinilai perlu mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut, terutama menyangkut penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), penanganan medis korban, pelaporan kecelakaan kerja, serta pemenuhan hak korban berdasarkan ketentuan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat memastikan apakah seluruh prosedur keselamatan kerja telah diterapkan oleh pelaksana proyek, kecelakaan tersebut telah dilaporkan sesuai ketentuan, serta apakah korban telah memperoleh penanganan medis dan hak-haknya sebagai pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap proses pemulihan korban juga dinilai penting agar korban tidak menanggung sendiri dampak dari kecelakaan yang terjadi saat melaksanakan pekerjaan.[]
