![]() |
| Muhammad Zubir Kuasa Hukum terdakwa Kadri Amin dari EMZED Law Firm |
BANDA ACEH — Kuasa Hukum terdakwa Kadri Amin dari EMZED Law Firm, Muhammad Zubir, menyerahkan enam item barang bukti kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, Muhammad Zubir menyampaikan sejumlah dokumen yang menurut pihaknya dapat memperkuat pembelaan Kadri Amin sekaligus membantah anggapan bahwa pekerjaan publikasi media yang menjadi objek perkara merupakan pekerjaan fiktif.
Zubir mengatakan, salah satu bukti yang diserahkan berupa print out kegiatan publikasi media di Kementerian Keuangan serta publikasi media di Provinsi Kalimantan Timur. Dokumen tersebut, kata dia, dapat menjadi bahan pembanding bagi Majelis Hakim.
“Di dalamnya terdapat 10 paket kegiatan publikasi media pada Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur dengan judul yang sama,” kata Zubir kepada wartawan.
Bukti kedua berupa Keputusan Bupati Simeulue Nomor 900/744/2022 tentang Standar Harga Satuan Biaya Tambahan Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Simeulue.
Menurut Zubir, keputusan tersebut menunjukkan bahwa besaran satuan biaya publikasi media pada Tahun Anggaran 2022 memiliki dasar resmi dan bukan angka yang dibuat atau ditentukan secara sepihak oleh terdakwa Kadri Amin.
“Dengan adanya keputusan resmi tersebut, menjadi terang bahwa besaran satuan biaya publikasi media pada Tahun Anggaran 2022 bukanlah angka yang diciptakan atau ditentukan secara sepihak oleh terdakwa Kadri Amin,” jelasnya.
Bukti ketiga berupa print out tanda penerimaan pembayaran kegiatan belanja iklan media, berita, advertorial, parlementaria, dan pariwara online dalam kegiatan pelayanan informasi publik pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2022. Dokumen tersebut memuat pembayaran dari 14 perusahaan media online lainnya.
Zubir menilai dokumen itu menunjukkan bahwa media lain juga menggunakan metode yang sama dalam pelaksanaan kegiatan publikasi tersebut.
“Ini membuktikan bahwa media-media lainnya juga melakukan metode yang sama dalam kegiatan tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, pihak penasihat hukum menyerahkan invoice tagihan PT Gumpalan Media Perkasa tertanggal 28 dan 29 November 2022.
Invoice tersebut memuat tagihan biaya iklan media online, hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan, surat permohonan kerja sama publikasi media, serta profil perusahaan media milik PT Gumpalan Media Perkasa.
Menurut Zubir, dokumen tersebut menunjukkan adanya tagihan atas jasa atau pekerjaan tertentu beserta nilai yang harus dibayarkan.
“Ini membuktikan adanya prestasi atau pekerjaan nyata, sehingga pembayaran bukan untuk pekerjaan fiktif,” katanya.
Ia menambahkan, invoice tersebut juga menunjukkan adanya hubungan kerja sama publikasi antara media dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue.
Selain itu, dokumen tersebut dinilai memperlihatkan kapasitas dan identitas terdakwa sebagai pihak yang bergerak di bidang publikasi dan telah diverifikasi.
Bukti terakhir yang disoroti dalam pledoi adalah Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan (BAST/PHO) Nomor 900/426/2022 yang dibuat oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Simeulue.
Zubir menegaskan, dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pihaknya untuk menyatakan bahwa pekerjaan telah benar-benar dilaksanakan dan diselesaikan.
“Ini membuktikan pekerjaan benar-benar dilaksanakan dan telah selesai dikerjakan 100 persen. Hasil pekerjaan diterima oleh pihak pemerintah. Pembayaran kepada terdakwa mempunyai hubungan dengan pekerjaan yang nyata dan telah diserahterimakan. Pekerjaan tidak fiktif,” tegasnya.
Kuasa Hukum Nilai Unsur Tindak Pidana Tidak Terbukti
Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum Kadri Amin juga menyampaikan sejumlah kesimpulan hukum.
Pertama, terdakwa dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan atau menetapkan proses pelelangan maupun pemilihan penyedia yang dilakukan oleh pemerintah.
Kedua, penuntut umum dinilai tidak dapat menyamakan kedudukan terdakwa sebagai penyedia jasa dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan.
Ketiga, menurut penasihat hukum, keberadaan hubungan pekerjaan, pemberian pekerjaan, pelaksanaan pekerjaan, dan pembayaran tidak dengan sendirinya dapat membuktikan bahwa terdakwa turut serta melakukan tindak pidana.
Keempat, penuntut umum dinilai wajib membuktikan adanya perbuatan konkret terdakwa yang merupakan bagian dari tindak pidana, termasuk unsur kesengajaan dan kerja sama untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Kelima, unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada pada terdakwa karena jabatan atau kedudukannya, menurut penasihat hukum, harus dibuktikan secara khusus terhadap diri terdakwa.
Keenam, adanya kerugian keuangan negara tidak secara otomatis membuktikan bahwa terdakwa turut serta menyebabkan kerugian tersebut.
Ketujuh, penasihat hukum menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan konkret yang memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor maupun turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum.
“Atas dasar itu, kesimpulan penuntut umum yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Zubir.
Penasihat hukum kemudian menyatakan menolak dakwaan jaksa penuntut umum dan meminta Majelis Hakim menyatakan Kadri Amin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua.
“Kami menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan menyatakan terdakwa Kadri Amin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua oleh JPU,” kata Zubir.[R]
