JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memperkuat pengawasan tata kelola pupuk bersubsidi guna mencegah maladministrasi dan memastikan pelayanan publik di sektor pangan berjalan secara efektif, transparan, serta tepat sasaran.
Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin dengan Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, di Kantor PT Pupuk Indonesia, Jakarta Barat, Kamis (13/8/2026).
Pertemuan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penjajakan kerja sama kemitraan antara Ombudsman RI dan PT Pupuk Indonesia, khususnya dalam pengawasan pelayanan publik dan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi.
Fikri mengatakan, kerja sama dengan berbagai lembaga diperlukan untuk memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan sesuai dengan mandat negara serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Mandat kami adalah memastikan tata kelola pelayanan publik berjalan dengan baik. Karena itu, kami perlu bekerja bersama lembaga lain untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan, termasuk memastikan program prioritas pemerintah dapat dilaksanakan dan manfaatnya diterima masyarakat,” ujar Fikri.
Menurut Fikri, sektor pangan merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menjadi perhatian Ombudsman RI.
Salah satu aspek yang perlu dikawal adalah ketersediaan dan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran, sehingga dapat mendukung produktivitas petani sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.
Ia menilai persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi yang masih terjadi pada sejumlah momentum perlu mendapat perhatian serius.
Kondisi tersebut dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterlambatan distribusi hingga potensi penyimpangan oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu, Fikri mendorong PT Pupuk Indonesia melakukan pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan pupuk bersubsidi tersedia dan diterima petani sesuai haknya.
“Kita masih beberapa kali mendengar adanya kelangkaan pupuk. Kelangkaan ini harus kita dalami, apakah karena keterlambatan atau memang ada spekulan. Nah, ini dibutuhkan pengawasan setiap saat agar kita bisa memastikan para petani mendapatkan haknya dan tidak terlambat,” katanya.
Selain pengawasan distribusi, Fikri juga mendorong PT Pupuk Indonesia menerjemahkan kebijakan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi secara optimal.
Menurutnya, penyederhanaan tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi harus mampu memberikan dampak positif terhadap kelancaran distribusi, mulai dari tingkat penyedia hingga sampai kepada petani sebagai penerima manfaat.
Sementara itu, Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Robby Setiabudi Madjid menyambut baik pertemuan tersebut.
Ia menegaskan komitmen Pupuk Indonesia untuk menjamin ketersediaan pupuk secara memadai dan berkelanjutan bagi para petani.
“Kami tidak alergi terhadap kritik maupun masukan. Justru semakin banyak yang membantu mengawasi, semakin baik bagi kami,” tutur Robby.
Robby menambahkan, Pupuk Indonesia terbuka terhadap penguatan kemitraan dengan Ombudsman RI, termasuk dalam pengawasan pada titik-titik rawan penyaluran pupuk bersubsidi.
Menurutnya, pengawasan bersama tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses penyaluran pupuk bersubsidi.
Kolaborasi antara Ombudsman RI dan Pupuk Indonesia diharapkan mampu memastikan pelayanan publik di sektor pupuk berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan petani sebagai penerima manfaat.[]
