Petani PSR Aceh Timur Desak Transparansi Dana Rp150,9 Miliar, Minta RAB dan CPCL Dibuka

Editor: Syarkawi author photo

 

Petani Aceh Timur pertanyakan dana PSR ratusan miliar. Foto: MB

ACEH TIMUR – Sejumlah petani penerima manfaat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Timur mendesak adanya transparansi dalam pengelolaan dana program yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Para petani meminta pengurus koperasi, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), serta Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur selaku bagian dari Tim PSR membuka dokumen Rencana Kerja/Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL).

Permintaan tersebut disampaikan untuk memastikan dana bantuan peremajaan dan pemeliharaan tanaman sawit digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaannya di tingkat lapangan.

Isu mengenai dugaan ketidaktransparanan dalam pelaksanaan program PSR sebelumnya juga mencuat di sejumlah wilayah, di antaranya Desa Alue Patong, Jambo Balee dan Tumpok Raya.

Para petani mengaku ingin mengetahui secara rinci penggunaan dana PSR, termasuk komponen biaya bibit, pupuk, upah tenaga kerja, penyiapan lahan (land clearing), hingga biaya pemeliharaan Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) tahap pertama hingga ketiga.

Petani Minta Dokumen Dibuka

Nuraki dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GEURAM yang mendampingi para petani mengatakan, penerima manfaat program berhak mendapatkan informasi mengenai pengelolaan dana dan kegiatan PSR.

Menurutnya, keterbukaan dokumen penting agar petani dapat mengetahui secara jelas rencana kegiatan, besaran anggaran dan realisasi program yang dilaksanakan di lahan mereka.

“Pekebun dan petani penerima dana hibah berhak meminta laporan keuangan dan RAB. Koperasi maupun Gapoktan wajib transparan karena mereka bertindak sebagai lembaga pengelola dan penyalur amanah,” tegas Nuraki.

Ia menambahkan, program PSR pada prinsipnya dirancang dengan pendekatan swakelola, sehingga proses perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan seharusnya melibatkan petani penerima manfaat.

“Apabila petani justru tidak memegang atau menguasai dokumen PSR, dapat dipastikan kegiatan tersebut menyimpang di lapangan. Kami menduga kuat pola penyimpangan tata kelola PSR tahun 2024 terulang secara seragam. Hal ini terkonfirmasi dari kondisi tanaman sawit di lapangan yang kurang terurus,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pendamping petani dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen maupun kondisi lapangan.

Dana PSR Aceh Timur Capai Rp150,9 Miliar

Berdasarkan data sementara yang dihimpun, Kabupaten Aceh Timur pada 2025 menerima alokasi dana hibah PSR sekitar Rp150,9 miliar untuk total areal seluas 2.515 hektare.

Sejumlah wilayah yang tercatat mendapatkan alokasi areal cukup besar antara lain Cek Mbon seluas 430,5 hektare, Sri Mulya 376 hektare, Sunting/SNB Bayu 356 hektare, Arul Pinang 321,5 hektare, Sungai Raya 302,5 hektare, Blang Seunong 277 hektare, Alue Canang 179 hektare, Alue Itam Krueng Lingka 150 hektare, serta Blang Gleum 131,5 hektare.

Besarnya nilai anggaran dan luas areal yang menjadi sasaran program membuat transparansi dan pengawasan dinilai penting, terutama agar manfaat program benar-benar diterima petani sesuai ketentuan.

Dinas Perkebunan: Sampaikan Keluhan ke Lembaga Pengelola

Sementara itu, Ketua Tim Peremajaan Kelapa Sawit Kabupaten Aceh Timur yang juga Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur, Murdhani, S.STP., M.Si., memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Murdhani menyarankan agar masyarakat pekebun yang memiliki keluhan menyampaikannya langsung kepada lembaga pengelola, baik koperasi maupun Gapoktan.

“Kalau masyarakat pekebun ada komplain, langsung ke lembaga (Koperasi/Gapoktan), Bang. Atau minta dikeluarkan saja dari penerima manfaat, dan nanti lembaga akan mengembalikan dananya ke BPDPKS,” kata Murdhani.

Polemik tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan dokumen secara terbuka. 

Dengan demikian, setiap pihak dapat mengetahui secara jelas perencanaan, penggunaan dan realisasi dana PSR serta memastikan program tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi petani penerima.

Transparansi RAB, CPCL dan laporan pelaksanaan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan petani sekaligus memastikan dana program yang bersumber dari BPDPKS dikelola sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.[]

Sumber : MITRABERITA.NET

Share:
Komentar

Berita Terkini