Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan di Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Editor: Syarkawi author photo

 


Aceh Besar – Penyidik Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka NZ (26) beserta barang bukti dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Aceh Besar.

NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, di antaranya sepasang anting-anting emas, satu unit telepon seluler merek iPhone warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.

Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir penyidikan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Dengan dilaksanakannya tahap II, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Mahdi.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang wisatawan sehingga menimbulkan keresahan di kawasan tersebut.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.

“Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke kawasan Bukit Lamreh,” kata AKP Mahdi.

Sementara itu, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka hingga perkara tersebut dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Polsek Mesjid Raya menangkap NZ terkait dugaan aksi pemerasan yang meresahkan wisatawan di kawasan wisata Bukit Lamreh pada Minggu (14/6/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Personel Unit Reskrim Polsek Mesjid Raya kemudian melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan di rumahnya tanpa perlawanan. 

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pemerasan terhadap seorang mahasiswi yang menjadi korban.

Dalam kasus tersebut, korban diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp3 juta. Karena tidak memiliki uang, korban kemudian memberikan anting-anting sebagai jaminan.

Saat korban hendak menebus barang jaminan tersebut, tim yang telah dibentuk melakukan penyamaran atau undercover. 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku beserta barang bukti dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Penyidik selanjutnya terus mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain maupun keterlibatan pihak lain.

Dengan pelimpahan tahap II ini, proses penanganan perkara terhadap NZ selanjutnya menjadi kewenangan Kejari Aceh Besar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.[]

Share:
Komentar

Berita Terkini